Perubahan Nama Jalan di STNK Bisa Dilakukan Ketika Membayar Pajak
Selasa, 28 Juni 2022 - 11:50 WIB
loading...
Perubahan nama jalan di Jakarta berdampak pada alamat, baik di KTP maupun STNK. Namun, masyarakat tidak perlu harus segera melakukan perubahan alamat. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Perubahan nama jalan di sejumlah wilayah DKI Jakarta berdampak pada alamat, baik di kartu tanda penduduk (KTP) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK). Namun, masyarakat tidak perlu terburu-buru harus segera melakukan perubahan alamat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak ada paksaan bagi pemilik kendaraan agar langsung mengganti alamat rumah dengan nama jalan yang baru.
Baca juga: Korlantas: Masyarakat Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta Tak Wajib Ganti STNK
"Kita akan upayakan supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke pembiayaan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan perubahan nama jalan di STNK ketika membayar pajak lima tahunan. Nantinya akan ada perubahan data alamat ketika pembayaran pajak sekaligus perpanjangan pajak pelat nomor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan tidak ada paksaan bagi pemilik kendaraan agar langsung mengganti alamat rumah dengan nama jalan yang baru.
Baca juga: Korlantas: Masyarakat Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta Tak Wajib Ganti STNK
"Kita akan upayakan supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke pembiayaan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, pemilik kendaraan bisa melakukan perubahan nama jalan di STNK ketika membayar pajak lima tahunan. Nantinya akan ada perubahan data alamat ketika pembayaran pajak sekaligus perpanjangan pajak pelat nomor.
Lihat Juga :