BPN DKI: Pergantian Nama Jalan di Serifikat Tanah Tidak Dikenakan Biaya Tambahan

Senin, 27 Juni 2022 - 15:46 WIB
loading...
BPN DKI: Pergantian...
BPN DKI Jakarta menyatakan pergantian nama jalan pada sertifikat tanah warga tidak dikenakan biaya.Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menyatakan pergantian nama jalan pada sertifikat tanah warga tidak dikenakan biaya. Hal ini merespons kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan pergantian 23 nama jalan di Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah sejumlah nama jalan tidak akan membuat masyarakat dikenakan biaya tambahan.

"Jadi kita siap mendukung reformasi di bidang address ini. Mudah-mudahan reformasi-reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residence asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," kata Dwi Budi Martono Hal saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers penggantian nama jalan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dia memastikan terkait pergantian nama di dokumen sertifikat tanah tidak akan membuat tambahan biaya bagi masyarakat. Baca: Anies: Perubahan Nama Jalan untuk Hormati Pahlawan dan Pribadi Berjasa

"Nah ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru," tegasnya.

Budi menuturkan, seluruh jajarannya akan diberikan satu kesepahaman terkait tidak ada biaya tambahan terkait pergantian alamat untuk nama jalan yang diganti Pemprov DKI Jakarta.

"Sekali lagi, ini sudah kami sampaikan ke seluruh jajaran baik di front office loket, back office maupun petugas kami di lapangan. Semua akan mengikuti keputusan Gubernur ini dan ini semua untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menambahkan, pihaknya siap mendukung kebijakan perubahan alamat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Seperti yang disampaikan Gubernur bahwa penyesuaian data ini bermanfaat positif bagi kami. Jadi dengan data, yang dalam tahapannya mengikuti tahapan perubahan KTP hingga data kendaraan, tentu data histori ini tidak akan ditinggalkan dalam rangka pembayaran santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan," kata Rivan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan kebijakan perubahan nama jalan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak akan membebani masyarakat DKI Jakarta.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Kapitalisasi Pasar Tembus...
Kapitalisasi Pasar Tembus Rp2,74 Triliun, CST Token Pacu Pengembangan Infrastruktur Digital
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved