Protes Bebasnya Majikan Adelina, Koalisi Masyarakat Hari Ini Demo Kedubes Malaysia

Senin, 27 Juni 2022 - 04:40 WIB
loading...
Protes Bebasnya Majikan...
Ambika, majikan di Malaysia yang membunuh TKI Adelina Lisao, dibebaskan. Pemerintah Indonesia kecewa atas putusan pengadilan di Malaysia. Foto/BBXpress
A A A
JAKARTA - Massa Koalisi Masyarakat untuk Keadilan bagi Adelina berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Aksi itu digelar untuk merespons vonis bebas yang diberikan Mahkamah Malaysia terhadap majikan Adelina.

Adelina Lisao merupakan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka pada 2018 silam akibat penyiksaan.Kasus penyiksaan itu mendapatkan respons dari semua masyarakat Indonesia.

”Mengundang teman-teman untuk melakukan aksi protes terhadap Malaysia yang membebaskan majikan penyiksa PRT Migran, Adelina hingga meninggal dunia,” ujar Koordinator Aksi Siti Badriah, Minggu (26/6/2022).

Badriah menuturkan, Pemerintah Malaysia berlaku tidak adil atas kasus penyiksaan yang menimpa Adelina. Tak hanya itu, dirinya menilai bahwa insiden ini merendahkan martabat pekerja migran, perempuan, dan bangsa Indonesia.

”Vonis itu sangat merendahkan martabat PRT migran, perempuan dan bangsa kita serta melukai rasa keadilan kita,” katanya. Baca juga: Malaysia Bebaskan Majikan Pembunuh TKI Adelina, Lukai Rasa Keadilan WNI!

Lebih jauh dikatakan, rencananya aksi tersebut akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Dalam aksi itu, massa aksi disarankan menggunakan pakaian serba hitam.

Sebagai informasi, Adelina Lisao, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, meninggal pada 2018 setelah mengalami penyiksaan yang diduga dilakukan oleh majikannya, Ambika. Baca juga: Ini Identitas Para TKI Ilegal yang Tewas Tenggelam di Malaysia



Hakim Mahkamah Persekutuan memutuskan pada Kamis untuk menolak banding yang diajukan jaksa atas putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 yang dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020 terkait pembebasan Ambika, terdakwa dalam kasus tersebut.

”Putusan ini tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan melalui pesan singkat, Sabtu (25/6/2022).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Rekomendasi
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved