Hore! Warga Depok Dapat Diskon Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda
Minggu, 26 Juni 2022 - 20:57 WIB
loading...
Warga Depok dapat diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda. Pemprov Jabar menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Hore! Warga Depok dapat diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda . Pemprov Jawa Barat menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Beberapa program yang ditawarkan antara lain bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.
Program ini berlaku mulai Juli hingga Agustus 2022. Program pemutihan PKB terus disosialisasikan agar banyak warga memanfaatkannya.
Sekitar 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.
“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Beberapa program yang ditawarkan antara lain bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.
Program ini berlaku mulai Juli hingga Agustus 2022. Program pemutihan PKB terus disosialisasikan agar banyak warga memanfaatkannya.
Sekitar 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.
Lihat Juga :