Mengaku Kebal Hukum, 2 Bandar Narkoba di Simalungun Pasrah Ditangkap Polisi

Sabtu, 25 Juni 2022 - 14:06 WIB
loading...
Mengaku Kebal Hukum, 2 Bandar Narkoba di Simalungun Pasrah Ditangkap Polisi
Bandar narkoba di Simalungun mengaku kebal hukum, pasrah saat ditangkap. Foto: Ricky/SINDOnews
A A A
SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengaku, berang dengan informasi adanya bandar narkoba yang digembar-gemborkan kebal hukum, di Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Mendapat informasi itu, pamen yang akan pindah tugas menjadi Wadirlantas Polda Sumatera Barat itu, langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kemudian menangkap SP alias S (34) dan rekannya TR alias B (30). Keduanya warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.



Mereka ditangkap saat berada di gubuk salah satu kolam pancing dekat rumahnya. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 3 plastik klip sedang dan 115 paket plastik klip kecil sabu dengan berat kotor 53,96 gram.

"Tidak ada kebal hukum bagi pengedar narkoba, masyarakat laporkan polisi akan bertindak tegas, itu buktinya diberitakan media ada bandar narkoba tidak tersentuh hukum, sudah ditangkap,terimakasih buat masyarakat dan rekan-rekan media yang sudah memberikan informasi," ujar Nicolas, Sabtu (25/6/2022).



Sementara itu, Kasat Reserse Narkotika Polres Simalungun, AKP Adi Haryono menambahkan, dari pengembangan keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria di daerah Indrapura, Kabupaten Batubara.

"Tersangka sudah ditahan dan dilakukan pengembangan terkait asal narkoba yang dimilikinya," pungkasnya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)