Kejati Sulsel terima berkas perkara Irsan Galigo

Rabu, 20 November 2013 - 12:19 WIB
Kejati Sulsel terima berkas perkara Irsan Galigo
Kejati Sulsel terima berkas perkara Irsan Galigo
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima berkas perkara korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) 2007, dengan tersangka mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel Irsan Idris Galigo dari penyidik Polda Sulsel.

Diketahui, sebelumnya jaksa peneliti di Kejati Sulsel berulangkali mengembalikan berkas perkara Irsan ke Polda Sulsel dengan alasan semua rekomendasi jaksa peneliti dan syarat materil dan formil berkas perkara belum terpenuhi.

"Benar, jaksa sudah menerima kembali berkas perkara korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi di Kabupaten Bone. Selanjutnya, jaksa akan mempelajari kembali sebelum menentukan langkah selanjutnya," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Gerry Yazid, kepada wartawan, Rabu (20/11/2013).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara Irsan Galigo berulangkali mengembalikan berkasnya ke penyidik Direktoran Tindak Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel. Beberapa catatan jaksa antara lain terkait dengan penentuan kerugian negara belum dilengkapi.

Selain itu, penyidik belum melampirkan saksi-saksi yang menghubungkan keterangan kalau Irsan Galigo menerima uang. Irsan Galigo yang menjadi tersangka dalam perkara ini, merupakan putra mantan Bupati Bone Idris Galigi dan saat ini tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Nasdem.

Data yang dimiliki wartawan menunjukkan, Irsan Galigo diseret sebagai tersangka setelah diduga menerima uang uang dari rekanan proyek PLJI tersebut.

Pada proses persidangan kasus PLJI Bone di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Kuasa Direksi PT Bumicon Umar Said Assegaf, Irsan Galigo menerima uang Rp1,58 miliar yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Adanya aliran uang tersebut juga ditegaskan oleh majelis hakim dalam amar putusannya.

Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, disebutkan kalau pada proyek PLJI di Kabupaten Bone tahun 2007 terdapat kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar. Terjadinya kerugian negara, karena terdakwa Said Assegaf menyerahkan uang pada sejumlah orang secara bertahap.

Majelis menyebutkan, Irsan Galigo menerima uang sebesar Rp1,58 miliar, Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Lanto Pallawa sebesar Rp45 juta, dan Umar Said sebesar Rp4 juta.

Penyerahan uang, menurut keterangan dari Umar Said Assegaf dipersidangan, dilakukan kepada Irsan Idris Galigo dalam beberapa kali, dimana ada yang diserahkan langsung di kediaman Irsan, di Jalan Dahli Kota Watampone, nilai totalnya mencapaio Rp1,58 miliar.

Termasuk sebuah cincin berlian senilai Rp10 juta yang diserahkan oleh isteri terdakwa (Umar Said) kepada Isteri Irsan Galigo. Uang tersebut menurut Umar Said, merupakan fee pengerjaan proyek.

Diketahui, pada perkara korupsi dana PLJI Bone tahun 2007, terdakwa Said Assegaf dijatuhi pidana kurungan penjara selama empat tahun ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Umar Said oleh majelis hakim dinilai melanggar pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah kedalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Proyek pembangunan sarana irigasi pada 10 kecamatan di Kabupaten Bone tersebut, anggarannya bersumber dari dana bantuan Islamic Develoment Bank senilai Rp4 miliar. Sebelumnya, Kejari Watampone juga sudah mengajukan PPTK atas nama Rahman Azikin sebagai terdakwa dan telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Kasus ini turut menyeret putra Bupati Bone Idris Galigo, Irsan Idris Galigo yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

Terpisah, Koordinator Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Mutthalib mengatakan, dalam perkara Irsan Galigo ini diperlukan keseriusan dan koordinasi yang baik antara penyidik kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, penetapan Irsan Galigo sebagai tersangka telah cukup lama, akan tetapi penuntasan perkaranya tidak jelas.

"Jaksa dan kepolisian harus bersikap tegas terkait kelanjutan penanganan perkara ini. Jangan di bolak-balik saja berkasnya, kemudian perkara dihentikan. Ini seperti modus saja sebelum menghentikan sebuah kasus," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8173 seconds (0.1#10.140)