Perampok Minimarket Ini Gonta-ganti Pelat Nomor Motor Setiap Beraksi

Jum'at, 24 Juni 2022 - 19:26 WIB
loading...
Perampok Minimarket...
Dua perampok minimarket ini cukup licin dalam setiap aksinya. Namun, kali ini aksi mereka tak berkutik di tangan jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua perampok minimarket ini cukup licin dalam setiap aksinya. Dengan motor yang sama yakni matik, keduanya selalu mengganti pelat nomor kendaraan jika beraksi di suatu wilayah.

Namun, aksi mereka tak berkutik di tangan jajaran Polres Metro Jakarta Timur. Dua pelaku yakni Bayu Segoro alias BS dan Andre Hariyanto alias AH berhasil ditangkap.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Bogor, 2 Karyawan Tak Berkutik

Ketika merampok minimarket di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Timur, pelaku bermodalkan airsoft gun. "Kendaraan pelaku adalah milik sendiri berjenis sepeda motor matik Honda Beat dengan nopol aslinya B 5206 TIH. Karena berganti wilayah, mereka ubah pelat kendaraan, tadi ada pelat G dan B juga," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (24/6/2022).

Jajarannya berhasil mengamankan sejumlah pelat nomor di kontrakan persembunyian pelaku di Drampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Adapun pelat nomornya yakni B 4274 TMT; B 5589 EKS; B 5206 TKH; B 5412 TJL; dan G 5913 OK telah diamankan Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut Budi, dua pelaku telah merampok sejak 2018. Salah satu dari keduanya merupakan residivis yang telah beraksi sama di Pondok Gede, Kota Bekasi.
Baca juga: Kronologi Perampokan Bank di Fatmawati yang Digagalkan Satpam

"Jadi yang pasti pelaku itu muter, dia melihat situasi, mengenali wilayah. Salah satu tersangka ini residivis sebelumnya di Pondok Gede yakni BS. BS sudah terbiasa memantau, menggambar situasi wilayah sehingga tersangka melakukan aksi secara random tergantung tempat-tempat yang sepi," kata Budi.

Dua tersangka dijerat pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan; pasal 368 KUHP atas pemerasan dan juga pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kedapatan membawa/memiliki senjata airsoft gun. Dua tersangka diancam pidana penjara masing-masing 9 tahun dan 10 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJP Bidik Wajib Pajak...
DJP Bidik Wajib Pajak Baru, Sasar Data Rekening hingga Pelat Nomor Kendaraan
Langka! Tokyo Terkenal...
Langka! Tokyo Terkenal Aman, tapi 3 Rampok Gondol Uang Rp45,8 Miliar di Jalan Ramai
Bank Jerman Dirampok...
Bank Jerman Dirampok saat Libur Natal, Perampok Profesional Bawa Kabur Rp585 Miliar
Rekomendasi
Teror Israel di Tepi...
Teror Israel di Tepi Barat Makin Mencekam, Mesir dan Spanyol Marah Besar!
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Sikat Ganda Korea, Fajar/Fikri...
Sikat Ganda Korea, Fajar/Fikri Juara China Open 2026
Berita Terkini
Kemenham Kecam Tewasnya...
Kemenham Kecam Tewasnya Terduga Pencuri Ayam di Bali: Dorong Anak Korban Dapat Perlindungan Negara
Ketua RT Terima Laporan...
Ketua RT Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Tempat Sutrimo Tergeletak
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved