Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung Terbongkar, Kepsek Terancam Dipecat dari PNS

Jum'at, 24 Juni 2022 - 00:19 WIB
loading...
Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung Terbongkar, Kepsek Terancam Dipecat dari PNS
Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung dan jajarannya terancam dipecat dari PNS menyusul dugaan praktik pungli PPDB 2022. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat , Dedi Supandi angkat bicara menyikapi kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 yang terjadi di SMKN 5 Bandung .

Dedi menegaskan, kasus yang dibongkar Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar tersebut merupakan hasil kerja sama yang dibangun Disdik Jabar dan Tim Saber Pungli Jabar.

Menurutnya, penindakan yang dilakukan Tim Saber Pungli Jabar bertujuan untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya. “Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," tegas Dedi, Kamis (23/6/2022).



Untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya, Dedi mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika menemukan praktik pungli.

"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli, khususnya pada PPDB 2022 ini," tegasnya lagi.



Lebih lanjut Dedi mengatakan, sejak jauh-jauh hari, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Tim Saber Pungli Jabar untuk menyikapi konflik pada PPDB, salah satunya memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah (kasek) SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta.

"Jadi kejadian itu (penindakan di SMKN 5 Bandung) merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan Disdik Jabar dengan Tim Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," terangnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0515 seconds (0.1#10.140)