Legislator Demokrat Rezki, Ingatkan Warga Pentingnya Pengelolaan Sampah
Minggu, 19 Juni 2022 - 18:32 WIB
loading...
Rezki berfoto bersama pemateri dan peserta sosialisasi perda di Karebosi Premier Hotel, Minggu (19/6/2022). Foto: SINDOnews/Syamsi Nur Fadhila
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar , Rezki, mengingatkan warga akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. Pasalnya, saat ini masih banyak masyarakat yang minim kesadaran dalam mengelola sampah.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Karebosi Premier Hotel, Minggu (19/6/2022).
Baca juga:Legislator Makassar Rezki Ajak Masyarakat Ciptakan Ruang Terbuka Hijau
Menurut Rezki, masih banyak masyarakat yang berpendapat bahwa setiap sampah yang dihasilkan bukan lagi urusan pribadi, tapi menjadi urusan tukang sampah yang telah dibayar. Padahal, persoalan sampah adalah persoalan yang harus diselesaikan bersama.
"Kita tidak boleh egois. Banyaknya sampah di sekitar kita tentu membuat kita tidak nyaman, selain menimbulkan bau yang tidak sedap juga dapat menjadi sarang penyakit," ucap legislator Partai Demokrat ini.
Anggota Komisi B ini mengatakan, kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah juga disebabkan karena minimnya edukasi terkait sampah. Banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu sampah, apa itu pengelolaan sampah, apa penyebab sampah menumpuk lalu apa akibatnya.
"Sampah itu sendiri banyak sekali macam dan jenisnya, dan cara pengelolaannya pun tidak boleh sembarangan. Beberapa sampah bahkan bisa bernilai ekonomis kalau dimanfaatkan dengan baik," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berani menerapkan gaya hidup baru dengan melakukan pengelolaan sampah yang baik. Dengan begitu, lingkungan bisa lebih terjaga dan tidak lagi ada penumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA.
Baca juga:Legislator Makassar Minta Pelibatan Polisi dalam Penanganan Anjal
Akademisi Mukhtar Tahir membeberkan, kehadiran Perda tentang pengelolaan sampah menjadi penting sebagai patokan dalam menjaga kebersihan kota. Perda itu menjadi pegangan bagi setiap individu di Kota Makassar untuk bertanggung jawab atas setiap sampah yang dihasilkan.
"Kita semua secara personal selalu menjadi bagian dalam produksi sampah. Dari aktivitas yang kita lakukan, selalu ada sampah yang kita hasilkan. Kalau dibiarkan tanpa pengendalian, kita akan mendapatkan malapetaka dari apa yang kita buat sendiri," ungkapnya.
Sehingga kata dia, perlu adanya upaya preventif untuk menjaga lingkungan dari kerusakan. Langkah kecilnya adalah dengan memilah sampah sebelum dibuang.
Berdasarkan Perda ini, lanjut dia, sampah digolongkan ke dalam tiga jenis, yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Baca juga:Anggota DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan Hak Anak
Kemudian sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah uang dihasilkan dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
Sementara untuk sampah spesifik, terdiri atas sampah yang mengandung barang berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah secara teknologi belum dapat dikelola, dan sampah yang timbul secara tidak priodik.
"Semua sampah-sampah itu punya tata cara pengelolaan tersendiri yang juga sudah dijelaskan dalam Perda. Makanya setiap RT/RW diwajibkan untuk melakukan upaya pembersihan dengan mengadakan Bank Sampah," jelasnya.
Pemerhati Lingkungan A Iskandar menambahkan, rata-rata setiap orang menghasilkan sampah sebanyak 2 kilogram per hari. Jika dikalikan dengan jumlah warga Kota Makassar, maka rata-rata sampah yang dihasilkan mencapai 2 ton per harinya.
"Ini yang menyebabkan penumpukan terus menerus di TPA Tamangapa. Kalau kita bisa mengelola sampah, dipilah sejak awal, maka tidak semua akan sampai 2 ton yang akan masuk ke TPA," ungkapnya.
Baca juga:Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal
Kehadiran Bank Sampah, lanjutnya, bisa menjadi salah satu solusi. Selain membiasakan masyarakat untuk memilah sampah, masyarakat juga bisa memperoleh penghasilan tambahan.
"Bank sampah itu kan didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai ekonomis. Selain itu masyarakat juga bisa mendapat imbalan saat menukar sampahnya," jelas mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar ini.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Karebosi Premier Hotel, Minggu (19/6/2022).
Baca juga:Legislator Makassar Rezki Ajak Masyarakat Ciptakan Ruang Terbuka Hijau
Menurut Rezki, masih banyak masyarakat yang berpendapat bahwa setiap sampah yang dihasilkan bukan lagi urusan pribadi, tapi menjadi urusan tukang sampah yang telah dibayar. Padahal, persoalan sampah adalah persoalan yang harus diselesaikan bersama.
"Kita tidak boleh egois. Banyaknya sampah di sekitar kita tentu membuat kita tidak nyaman, selain menimbulkan bau yang tidak sedap juga dapat menjadi sarang penyakit," ucap legislator Partai Demokrat ini.
Anggota Komisi B ini mengatakan, kurangnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah juga disebabkan karena minimnya edukasi terkait sampah. Banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu sampah, apa itu pengelolaan sampah, apa penyebab sampah menumpuk lalu apa akibatnya.
"Sampah itu sendiri banyak sekali macam dan jenisnya, dan cara pengelolaannya pun tidak boleh sembarangan. Beberapa sampah bahkan bisa bernilai ekonomis kalau dimanfaatkan dengan baik," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berani menerapkan gaya hidup baru dengan melakukan pengelolaan sampah yang baik. Dengan begitu, lingkungan bisa lebih terjaga dan tidak lagi ada penumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA.
Baca juga:Legislator Makassar Minta Pelibatan Polisi dalam Penanganan Anjal
Akademisi Mukhtar Tahir membeberkan, kehadiran Perda tentang pengelolaan sampah menjadi penting sebagai patokan dalam menjaga kebersihan kota. Perda itu menjadi pegangan bagi setiap individu di Kota Makassar untuk bertanggung jawab atas setiap sampah yang dihasilkan.
"Kita semua secara personal selalu menjadi bagian dalam produksi sampah. Dari aktivitas yang kita lakukan, selalu ada sampah yang kita hasilkan. Kalau dibiarkan tanpa pengendalian, kita akan mendapatkan malapetaka dari apa yang kita buat sendiri," ungkapnya.
Sehingga kata dia, perlu adanya upaya preventif untuk menjaga lingkungan dari kerusakan. Langkah kecilnya adalah dengan memilah sampah sebelum dibuang.
Berdasarkan Perda ini, lanjut dia, sampah digolongkan ke dalam tiga jenis, yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Baca juga:Anggota DPRD Kota Makassar Dorong Pemenuhan Hak Anak
Kemudian sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah uang dihasilkan dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
Sementara untuk sampah spesifik, terdiri atas sampah yang mengandung barang berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah secara teknologi belum dapat dikelola, dan sampah yang timbul secara tidak priodik.
"Semua sampah-sampah itu punya tata cara pengelolaan tersendiri yang juga sudah dijelaskan dalam Perda. Makanya setiap RT/RW diwajibkan untuk melakukan upaya pembersihan dengan mengadakan Bank Sampah," jelasnya.
Pemerhati Lingkungan A Iskandar menambahkan, rata-rata setiap orang menghasilkan sampah sebanyak 2 kilogram per hari. Jika dikalikan dengan jumlah warga Kota Makassar, maka rata-rata sampah yang dihasilkan mencapai 2 ton per harinya.
"Ini yang menyebabkan penumpukan terus menerus di TPA Tamangapa. Kalau kita bisa mengelola sampah, dipilah sejak awal, maka tidak semua akan sampai 2 ton yang akan masuk ke TPA," ungkapnya.
Baca juga:Penerapan Perda KTR di Makassar Dinilai Belum Maksimal
Kehadiran Bank Sampah, lanjutnya, bisa menjadi salah satu solusi. Selain membiasakan masyarakat untuk memilah sampah, masyarakat juga bisa memperoleh penghasilan tambahan.
"Bank sampah itu kan didirikan untuk mengubah sampah menjadi sesuatu yang lebih berguna, misalnya untuk kerajinan dan pupuk yang memiliki nilai ekonomis. Selain itu masyarakat juga bisa mendapat imbalan saat menukar sampahnya," jelas mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar ini.
(luq)
Lihat Juga :