Khilafatul Muslimin Larang Pasang Foto Presiden dan Wapres di Kelas

Kamis, 16 Juni 2022 - 20:11 WIB
loading...
Khilafatul Muslimin...
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ormas Khilafatul Muslimin memiliki lembaga pendidikan mulai setara Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga pendidikan tersebut memiliki aturan larangan hormat bendera merah putih dan memasang foto presiden dan wakil presiden.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, lembaga pendidikan memiliki sejumlah aturan yang ditujukan kepada siswa dan wali murid salah satunya dilarang hormat kepada bendera merah putih dan patuh pada pemerintah Indonesia.
Baca juga: Pangdam Jaya: Jauhkan Masyarakat dari Paham Khilafatul Muslimin

"Siswa-siswa di setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila, tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).

Aturan lain yang dilarang lembaga pendidikan tersebut adalah hormat pada pemerintah Republik Indonesia yang sah. Bahkan, foto presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan dipasang di sekolah.

"Tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang-ruang kelas," ungkap Hengki.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Gerakan Khilafatul Muslimin Kejahatan Tersembunyi

Dalam bidang pendidikan, Abdul Qadir Hasan Baraja memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau Menteri Pendidikan versi Khilafatul Muslimin untuk mengatur kurikulum, menyusun silabus dan membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murobbi (kepala sekolah).

“Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaran kepada sang menteri pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Rekomendasi
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved