Bareskrim Pori Tingkatkan Kemampuan Penyidikan PPNS se Provinsi DIY
Kamis, 16 Juni 2022 - 17:52 WIB
loading...
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu saat pembukaan pembinaan peningkatan kemampuan penyidik Polri selaku pengemban fungsi Korwas PPNS, Kamis (16/6/2022).(Ist)
A
A
A
YOGYAKARTA - Salah satu road map transformasi Polri di bidang operasional adalah peningkatan kinerja penegakan hukum yang profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan melalui peningkatan sinergi criminal justice system antara penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penegak hukum lainnya.
Hal itu disampaikan dalam amanat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang dibacakan oleh
Kombes Pol Pudjo Haryono dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, pada acara pembukaan pembinaan peningkatan kemampuan penyidik Polri selaku pengemban fungsi Korwas PPNS dinas/instansi/balai tingkat provinsi serta Kasatpol PP provinsi/kabupaten/kota DIY tahun 2022 di Yogyakarta, Kamis (16/6/2022).
Kabareskrim mengatakan bahwa acara pelatihan pembinaan peningkatan kemampuan dalam rangka mengimplementasikan program Kapolri yakni transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan).
"Salah satu aksi nyata pelaksanaan proses penegakan hukum adalah dengan mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice. Di mana penegakan hukum tidak hanya dilihat dari sudut pandang kepastian hukum saja, namun juga mempertimbangkan kemanfaatan dan keadilan sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,"
Dijelaskan juga restoratif justice dijabarkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan istilah ultimum remedium. Diharapkan seluruh kementerian/lembaga yang memiliki PPNS dengan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai UU yang menjadi dasar hukumnya, selalu mengedepankan penyelesaian perkara melalui ultimum remedium.
Hal itu disampaikan dalam amanat Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang dibacakan oleh
Kombes Pol Pudjo Haryono dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, pada acara pembukaan pembinaan peningkatan kemampuan penyidik Polri selaku pengemban fungsi Korwas PPNS dinas/instansi/balai tingkat provinsi serta Kasatpol PP provinsi/kabupaten/kota DIY tahun 2022 di Yogyakarta, Kamis (16/6/2022).
Kabareskrim mengatakan bahwa acara pelatihan pembinaan peningkatan kemampuan dalam rangka mengimplementasikan program Kapolri yakni transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan).
"Salah satu aksi nyata pelaksanaan proses penegakan hukum adalah dengan mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice. Di mana penegakan hukum tidak hanya dilihat dari sudut pandang kepastian hukum saja, namun juga mempertimbangkan kemanfaatan dan keadilan sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,"
Dijelaskan juga restoratif justice dijabarkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan istilah ultimum remedium. Diharapkan seluruh kementerian/lembaga yang memiliki PPNS dengan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai UU yang menjadi dasar hukumnya, selalu mengedepankan penyelesaian perkara melalui ultimum remedium.
Lihat Juga :