Prostitusi Berkedok Panti Pijat yang Digerebek Polisi di Tangerang Bertarif Rp500.000

Rabu, 15 Juni 2022 - 20:14 WIB
loading...
Prostitusi Berkedok...
Polisi menggerebek bisnis prostitusi online berkedok panti pijat di Tangerang. Sebanyak 9 terapis diamankan dari lokasi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Polisi menggerebek bisnis prostitusi online berkedok panti pijat di Tangerang. Sebanyak 9 terapis diamankan dari lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik tempat menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu. Dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator, dan sisanya untuk para terapis.

"NA (pelaku) menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus, yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada di dalam ruko tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Gegara Pria Beristri, 2 Terapis Pijat Bergumul Saling Cakar di Tangsel

Panti pijat yang berlokasi di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, itu digerebek polisi pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Dari penggerebekan itu petugas mengamankan dua orang masing-masing berinisial HM (42) sebagai pemilik ruko, dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos).

Dedi menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online

"Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras," jelas Dedi.

Baca juga: Kisah Terapis Pijat Esek-Esek Berkedok Kedai Kopi: Dibawa sampai Pagi Rp1,5 Juta

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras. Pelaku NA pun menawarkan jasa dengan harga Rp500 ribu. Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat guna menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp500 ribu. Dengan pembagian hasil Rp100 ribu untuk pemilik tempat, Rp50 ribu untuk jasa operator, dan sisanya untuk para terapis.

"Terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3 juta," kata Dedi

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana prostitusi online sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Seorang Turis Israel...
Seorang Turis Israel Ditangkap karena Mencuri Kotak Amal di Panti Pijat
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Resmikan Tim Patroli...
Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Kapolri: Lindungi Masyarakat di Wilayah Rawan Kejahatan
Rekomendasi
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Klasemen Peringkat Ketiga...
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik di Piala Dunia 2026: Senegal Jaga Asa
Urutan Mandi Wajib Setelah...
Urutan Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar agar Sah Melaksanakan Ibadah Fardhu Lagi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved