Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Ini Kata Wagub DKI

Rabu, 15 Juni 2022 - 06:54 WIB
loading...
Kejati DKI Tetapkan...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan investigasi internal terhadap Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur. Diketahui dalam kasus tersebut Kejati DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, investigasi secara berkala dilakukan melalui Inspektorat Provinsi termasuk kepada Distamhut DKI Jakarta.

"Itu secara rutin Inspektorat sudah lakukan investigasi, tidak perlu khusus. Jadi secara rutin Inspektorat selalu melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) malam.

Ariza menuturkan, Pemprov DKI akan melihat fakta dan data dari hasil penyidikan kasus tersebut oleh Kejati DKI. Selanjutnya, Pemprov akan mengevaluasi untuk memastikan setiap pihak yang bersalah mendapat sanksi.

"Tentu iya pasti evaluasi diinternal apapun pasti dilakukan, tapi kan kita harus melihat fakta dan data. Tentu bagi siapa saja yang bersalah tentu akan ada sanksi," ujarnya.

Dia melanjutkan, Pemprov memposisikan diri mendukung yang dilakukan aparat agar semua permasalahan terkait hukum dapat diatasi. Baca: Kejati DKI Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Mafia Tanah Cipayung

"Terkait dengan permasalahan tanah itu yang sedang diselidiki kami serahkan pada aparat hukum. Pemprov DKI mendukung berbagai upaya pengungkapan masalah hukum agar dapat diselesaikan, tentu kami juga minta seluruh jajaran di Pemprov bisa melaksanakan tugas-tugasnya, berkinerja dengan baik tanpa adanya KKN," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur.

”Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka yakni berinisial LD selaku notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (14/6/2022).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved