DKI Gratiskan PBB bagi NJOP Kurang dari Rp2 Miliar, Ini Penjelasan Wagub Ariza

Rabu, 15 Juni 2022 - 06:01 WIB
loading...
DKI Gratiskan PBB bagi...
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan menggratiskan PBB untuk rumah yang memiliki NJOP kurang dari Rp2 miliar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan kebijakan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar. Menurutnya, Pemprov tidak mencari keuntungan dari kebijakan tersebut.

"(Potensi) ada pengurangan pemasukan tapi itu tidak sebanding dengan manfaat yang kita berikan, Pemprov itu organisasi yang bukan mencari untung, tapi mengayomi masyarakat," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) malam.

Ariza menambahkan, kebijakan menggratiskan PBB dilakukan secara bertahap. "Kan nggak bisa semua dari awal, ada tahapannya sebelumnya kita berikan gratis bagi pahlawan bagi tokoh-tokoh itu sudah berjalan sekarang kita berikan kepada masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Pemulihan Ekonomi, Pemprov DKI Berikan Potongan hingga 15% untuk Pembayaran PBB

Lebih lanjut, Ariza menyebut masih ada sumber pendapatan lainnya selain dari PBB. "Sumber pendapatan banyak sumber lainnya, kalau masyarakatnya tenang nyaman itu juga sumber penerimaan lainnya," tutur Ariza.

Baca juga: Tiga Daerah dengan Pajak Bumi Bangunan Tertinggi di Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Guberrnur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Aturan tersebut sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemulihan perekonomian.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies, Minggu, 12 Juni 2022.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut;

1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi:

1) NJOP sampai dengan kurang dari Rp2 miliar: Dibebaskan 100%.

2) NJOP lebih dari Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.

b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi;


1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 juta.

1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100%.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved