Ustad pondok pesantren perkosa santri di gudang

Rabu, 23 Oktober 2013 - 15:41 WIB
Ustad pondok pesantren perkosa santri di gudang
Ustad pondok pesantren perkosa santri di gudang
A A A
Sindonews.com - Nurokhim (40), seorang guru mengaji di Pondok Pesantren Al Baroyan, Kampung Sidorejo, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, tega mencabuli enam santri putrinya. Akibat perbuatannya itu, kini tersangka dijebloskan ke tahanan Mapolres Temanggung.

Dihadapan petugas kepolisian, Nurokhim mengaku, dari enam korban pelecehan seksual tersebut, tiga di antaranya telah disetubuhi. “Hanya tiga santri yang saya setubuhi, yang lainnya tidak,” katanya, kepada wartawan, Rabu (23/10/2013).

Perbuatan hina tersebut, dia lakukan karena tidak kuat menahan nafsu saat melihat para santri putri tersebut. Selain itu, dia sering bertemu dalam satu lingkungan dalam kegiatan mengaji.

"Saya melakukan hal tersebut karena kalau melihat anak-anak itu jadi bernafsu. Mungkin ini ujian dari Allah," lanjutnya.

Namun, Nurrokhim mengaku menyesal dengan perbuatanya itu. Sebab, disadarinya bahwa keenam korban masih gadis di bawah umur. “Menyesal, karena sebenarnya mereka masih punya masa depan,” imbuhnya.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Marino mengatakan, modus pencabulan tersangka adalah dengan memerintahkan korban membersihkan gudang pondok. Setelah santri berada di dalam ruangan, tersangka masuk dan mengunci pintu.

"Setelah pintu terkunci, kemudian pelaku melakukan tindakan cabul terhadap para santrinya," bebernya.

Marino menegaskan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No.23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta, dan paling sedikit Rp60 juta.

“Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain tersangka, kami juga meminta keterangan sejumlah saksi,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2124 seconds (0.1#10.140)