Langgar hak cipta, pengusaha TV kabel dibui 5 bulan

Rabu, 23 Oktober 2013 - 13:48 WIB
Langgar hak cipta, pengusaha TV kabel dibui 5 bulan
Langgar hak cipta, pengusaha TV kabel dibui 5 bulan
A A A
Sindonews.com - Pengusaha TV kabel di Kota Parepare Ahmad Hidayat divonis lima bulan penjara, lantaran menjual siaran MNC Sky Vision tanpa izin. Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parepare diketahui, terdakwa bersalah melanggar Pasal 72 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 19/2012 tentang Hak Cipta.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yuswardi, Nur Kautsar Hasan, Andi Musyafir menyebutkan, semua unsur dalam dakwaan JPU telah terpenuhi. Di antaranya unsur barang siapa, dan dengan sengaja. Karena itu, majelis hakim memutuskan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa tersebut.

Dalam amar putusannya, Yuswardi menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU Hak Cipta. "Menimbang, memutuskan, mengadili terdakwa dengan pidana lima bulan penjara," katanya, di muka sidang PN Parepare, Rabu (23/10/2013).

Hal-hal yang memberatkan, di antaranya adalah, terdakwa telah merugikan MNC Skyvision sebesar Rp499 juta rupiah. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak pernah dihukum, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

Atas putusan mejelis hakim PN Parepare tersebut, Ahmad Hidayat mengaku masih pikir-pikir. Sedangkan JPU, Ariefulloh juga sama. Putusan majelis hakim PN Parepare ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, yakni delapan bulan penjara.

Berdasarkan berkas dakwaan diketahui, kalau Ahmad Hidayat, pemilik PT Visual Vison Kabel, meminjam aplikasi berlangganan reguler atas nama Harun Suwondo sejak tahun 2011 hingga 31 Mei 2013.

Langkah tersebut dilakukan Hidayat agar bisa menerima siaran Barclays Premier League (BPL) yang dimiliki MNC SKY VISION, sesuai dengan perjanjian afiliasi penyiaran, antara ESPN Star Sport dengan MNC SKY Vision.

Selanjutnya, terdakwa tanpa izin perusahaan tersebut, mendistribusikan siaran ke-200 pelanggannya di Kota Parepare, dengan menggunakan sarana kabel yang disambung.

Dari penyambungan itu, Hidayat yang tinggal di Jalan Muhammad Arsyad Nomor 38 Parepare ini, menarik bayaran sebesar Rp20.000 kepada masing-masing pelanggannya.

Suroso, Head of Anti Piracy, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia yang merupakan pelapor dalam kasus ini, tidak mempersoalkan putusan hakim PN Parepare tersebut.

Karena menurut dia, hakim sudah memutus berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan. "Paling tidak, ini menjadi efek jera untuk para pengusaha tv kabel ilegal," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5264 seconds (0.1#10.140)