Nikahi Maria Eva, pejabat Parepare dilaporkan polisi

Senin, 21 Oktober 2013 - 02:01 WIB
Nikahi Maria Eva, pejabat Parepare dilaporkan polisi
Nikahi Maria Eva, pejabat Parepare dilaporkan polisi
A A A
Sindonews.com - Nama Maria Eva yang pernah heboh dengan video porno bersama mantan anggota DPR Yahya Zaini 2006 silam, kembali muncul.

Maria Eva disebut-sebut menjadi istri siri pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan.

Fatalnya, pejabat itu kini tengah dilaporkan istrinya ke polisi dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Andi Herlina, adalah istri resmi Imran Ramli sang pejabat itu. Imran menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Parepare.

Minggu 20 Oktober kemarin Andi Herlina terpaksa mendatangi Polres Parpare. Dalam laporan polisi dengan Nomor : LP/759/X/2013 tersebut diketahui, jika Imran Ramli telah melakukan KDRT kepadanya.

Bentuk kekerasan yang dilakukan Imran tersebut adalah, memukul beberapa bagian tubuh korban seperti lengan, dada dan kepala.

Dalam laporan itu dijelaskan, pemicu KDRT tersebut adalah Andi Herlina meminta Imran Ramli untuk menceraikan istri siri suaminya atas nama Maria Eva.

Diketahui, kalau Maria, adalah artis dangdut ibukota yang dinikahi suaminya beberapa waktu lalu di Jakarta. "Karena masalah itu saya dipukul," katanya singkat, kemarin.

Herlina mengaku, ada sejumlah bukti mengenai kedekatan suaminya dengan Maria Eva. "Mereka (Imran dan Maria) pernah berangkat umroh bersama-sama," sebutnya.

Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Parepare Aiptu Supriadi membenarkan, pihaknya telah menerima laporan KDRT atas nama Andi Herlina.

Dia mengatakan, pihaknya akan tindaklanjuti laporan ini kepihak Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Parepare, dalam waktu dekat ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Reskrim Polres Parepare, Iptu Saharuddin mengaku belum menerima laporan tersebut. "Mungkin laporannya masih di SPK," sebutnya
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7014 seconds (0.1#10.140)