3 THM di Parepare beroperasi tanpa izin

Senin, 21 Oktober 2013 - 03:03 WIB
3 THM di Parepare beroperasi tanpa izin
3 THM di Parepare beroperasi tanpa izin
A A A
Sindonews - Tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ketahuan beroperasi tanpa izin. Ada pula yang izin usahanya kedaluwarsa.

Ketiga THM tersebut adalah Cafe Cahaya Ujung di Jalan Bau Maseppe, Idola Cafe kompleks Pasar Senggol, serta Vista Cafe di kompleks Taman Palem.

Ketiga THM tersebut diketahui tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), berdasarkan hasil sidak Komisi I DPRD Parepare, yang digelar Minggu (20/10), dari pukul 01.00 WITA hingga 03.00 WITA.

Ketua Komisi I DPRD Parepare Bidang Pemerintahan Minhajuddin Ahmad, mengatakan, di antara ketiga THM tersebut, ada yang tidak punya izin, ada juga yang izinnya sudah kedaluwarsa.

Atas temuan tersebut, Komisi I DPRD Parepare akan memanggil pihak-pihak terkait, pada Senin (21/10) hari ini, untuk mengetahui alasan tetap beroperasinya, THM tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata di Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata (OPP) Pemkot Parepare, Wahyuni Chalik mengakui, ada TMH yang beroperasi tanpa SITU dan SIUP.

Alasannya, dari 10 THM yang saat ini beroperasi, baru enam saja yang surat izin usahanya keluar "Sisanya sedang dalam proses pengurusan," paparnya.

Mengenai sanksi penutupan tempat usaha terhadap THM yang tidak berizin serta izin usahanya kedaluwarsa, dia mengaku pihaknya tidak punya kewenangan.

Sebab menurut dia, tidak ada aturan rinci dalam perda, soal teknis penutupan THM yang tidak berizin serta izinya telah kadaluarsa.

Wahyuni mengatakan, seharusnya, jika akan dilakukan sidak, pihaknya diberikan informasi agar bisa ikut bersama-sama pihak terkait. "Tapi selama ini, kami tidak pernah dilibatkan," pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6209 seconds (0.1#10.140)