Hari Ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei

Rabu, 24 Juni 2020 - 09:28 WIB
loading...
Hari Ini Polisi Gelar...
Hari ini polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus penyerangan kelompok John Kei di beberapa lokasi yakni Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Kosambi, dan Cipondoh. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus penyerangan kelompok John Kei di beberapa lokasi yakni Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Kosambi, dan Cipondoh. Namun, polisi belum membeberkan apakah John Kei dan anak buahnya bakal dihadirkan atau tidak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, rekonstruksi akan digelar pada Rabu (24/6/2020) di beberapa lokasi seperti di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Cipondoh, Kota Tangerang. "Hari ini akan menggelar rekonstruksi kasus John Kei," ujarnya, Rabu (24/6/2020). (Baca juga: Trauma Serangan John Kei, Anak Nus Kei Tak Mau Pulang Rumah)

Dia belum bisa memastikan apakah John Kei dan anak buahnya bakal dihadirkan dalam rekonstruksi atau tidak guna memerankan tiap adegannya. Polisi juga tak menyebutkan ada berapa adegan dalam rekonstruksi itu. "Dari rekonstruksi itu bisa tergambar dengan jelas rangkaian peristiwanya," katanya.

John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2020) malam di markasnya di wilayah Kota Bekasi. Penangkapan John Kei beserta kawanannya setelah mereka melakukan aksi premanisme dengan cara melakukan perusakan di rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Anak buah John Kei juga menyerang kelompok Nus Kei berinisial ER dengan cara membacok berulang kali hingga ER tewas. Selain itu, ada juga satu korban berinisial AR yang mengalami putus jari tangan akibat sabetan sajam. (Baca juga: 2 Anak Buah John Kei Diduga Positif Narkotika)

Dalam kasus ini polisi menyita puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, serta 17 unit ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
Gara-gara Uang, Paman...
Gara-gara Uang, Paman Tega Bacok Keponakan hingga Kritis di Lebak
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Polri Diminta Beri Sanksi...
Polri Diminta Beri Sanksi Oknum Polisi yang Aniaya Pencari Bekicot di Grobogan
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Rekomendasi
Ibu Kim Sae Ron Sebut...
Ibu Kim Sae Ron Sebut Kim Soo Hyun Memutarbalikkan Fakta
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
Konsolidasi Aset BUMN...
Konsolidasi Aset BUMN Masuk Tahap Akhir, Begini Bocoran CEO Danantara
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
3 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
3 jam yang lalu
Infografis
Keistimewaan dan Amalan...
Keistimewaan dan Amalan 10 Hari Pertama Bulan Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved