Kasus korupsi Rumah Sakit Balaraja dibuka kembali

Kamis, 17 Oktober 2013 - 00:01 WIB
Kasus korupsi Rumah Sakit Balaraja dibuka kembali
Kasus korupsi Rumah Sakit Balaraja dibuka kembali
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan kembali membuka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Balaraja, Tangerang, Banten, Rp20 miliar lebih, yang telah dihentikan oleh Kejati Banten, akhir 2008 lalu.

Kejati Banten, saat ini meminta masyarakat untuk membantu memberikan bukti baru atau novum tentang kasus tersebut, agar bisa kembali disidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten (Kajati) Feri Wibisono mengatakan, alasan adanya penghentian kasus itu, karena tidak ditemukanya kerugian keuangan negara.

“Kasus tersebut di SP3- kan karena tidak ada bukti kuat, kalau enggak salah karena tidak ada kerugian keuangan negaranya, tapi kalau ada novum kami bisa buka lagi,” ujar Feri Wibisono, kemarin.

“Kepada masyarakat yang memiliki data menyangkut kasus tersebut, untuk menginformasikanya kepada kami,” tambahnya.

Sebelumnya, alasan Kajati Banten yang saat itu dijabat Dondy K Sudirman dikeluarkan SP3 karena setelah memeriksa orang-orang yang terkait, tidak menemukan unsur-unsur yang melanggar tindak pidana korupsi.

Bahkan Dondy K Sudirman juga menegaskan bahwa dihentikannya kasus tersebut semata-mata hanya alasan hukum.

Kasus Pembangunan RS Balajara pertama kali diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang karena selama tiga tahun pembangunannya tidak pernah rampung.

Secara keseluruhan biaya pembangunan RSUD Balajara mencapai Rp22,275 miliar yang berasal dari APBN 2005 hingga 2007.

Perinciannya antara lain Rp14,115 miliar untuk pembelian tanah, Rp6,135 miliar untuk pematangan lahan dan Rp2 miliar untuk pembangunan gedung.

Namun hingga tahun 2008, RSUD Balaraja tidak pernah rampung, baru diselesaikan 12 persen dari keseluruhan proyek. Kualitas bangunannya pun dinilai tidak sesuai bestek karena kini bangunan yang ada sudah retak-retak dan sebagian hancur.

Dari hasil penyelidikan, Kejari Tangerang kemudian menetapkan lima tersangka yaitu Djadja Budiharja (Kepala Dinas Kesehatan Banten), M Natsir (pejabat pembuat komitmen yang kini menjabat Kabiro Ekonomi Pemprov Banten), Jhon Chaidir (Direktur PT Gelindingmas Wahana Nusa), Dimas Widiyatmo (Kepala Proyek RSUD Balaraja) dan Ade Siswanto (Konsultan PT Cipta Serang Mitra).

Dalam kasus ini, Kejari Tangerang juga telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya adik Kandung Ratu Atut Chosiyah Tubagus Cheri Wardhana atau dikenal dengan panggilan Wawan.

Untuk diketahui, Wawan saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Muktar.

Namun, setelah kasus ini diambil alih penyidikannya oleh Kejati Banten setelah melalui ekpose di kantor Kejati setempat. Kasus tersebut diambil alih karena alasan efisiensi dalam penanganan perkara karena sebagian besar pelaku kasus tersebut berada di Pemprov Banten dengan alamat di Kota Serang.

Namun anehnya, setelah kasus tersebut ditangani Kejati Banten malah mengeluarkan surat SP3.

Juru Bicara Keluarga Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nuriksan, saat dimintai keterangan terkait dugaan adanya keterlibatan keluarga Atut dalam proyek tersebut, mengaku tidak mengerti soal kasus itu. Bahkan dia menyarankan agar menanyakan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

“Saya tidak mengerti kasus itu,” kata Fitron, singkat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4647 seconds (0.1#10.140)