Direktur Perusahaan Investasi Ditangkap Terkait Penggunaan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2020 - 20:54 WIB
loading...
Direktur Perusahaan...
Satres Natkotika Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang direktur sekaligus pemegang saham PT SHM (Perusahaan Investasi) karena penggunaan ganja. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satres Natkotika Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang direktur sekaligus pemegang saham PT SHM (Perusahaan Investasi) karena penggunaan ganja. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, penangkapan tersangka HKL berawal dari laporan dari Bea Cukai Marunda.

"Bea Cukai Marunda mencurigai isi paket yang berasal dari 31 Best Collection asal Medan menuju alamat PT MPI di Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Selatan. Menurut keterangan kiriman baju namun petugas Bea Cukai menemukan barang terlarang yakni narkotika. Kemudian Bea Cukai Marunda menghubungi kami," Kata Budhi di Mapolres Jakut, Selasa (23/6/2020). (Baca juga; 2 Anak Buah John Kei Diduga Positif Narkotika )

Dari Informasi tersebut, Budhi mengungkapkan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari, yakni 16-17 Juni 2020. Petugas melakukan pemantauan untuk pengantaran paket itu. "Saat dihubungi oleh kurir, tersangka mengarahkan paket itu diserahkan melalui pegawai kantor yakni resepsionis tempat tersangka bekerja," ungkap Budhi.

Selanjutnya Budhi menjelaskan, tersangka mengambil paket tersebut dan dibawa ke rumahnya. Setelah polisi meyakini barang tersebut telah digunakan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan di rumah tersangka pada 18 Juni 2020, sekitar pukul 07.30 WIB. (Baca juga; 2 Pemuda Asyik Nyabu di Rest Area Warakas Dibekuk Petugas PJR )

"Di rumah tersangka sudah sempat menggunakan barang bukti tersebut, kemudian kami langsung melakukan penangkapan. Dan total barang bukti diamankan secara keseluruhan adalah 58, 03 gram," Jelas Budhi. Dari perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Lewat Kuliner Pilihan...
Lewat Kuliner Pilihan ShopeeFood, Aa Juju Ungkap Cerita di Balik Kuliner Legendaris Jakarta dan Bandung
Berita Terkini
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved