2 Anak Buah John Kei Diduga Positif Narkotika
Selasa, 23 Juni 2020 - 19:41 WIB
loading...
Dua anak buah John Kei dalam kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine. SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 30 orang yang diamankan polisi dari kelompok John Kei dalam kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat telah menjalani tes urine. Hasilnya, dua orang anak buah John Kei positif narkotika.
"Semua kita cek urine dan sementara masih lanjut 30 orang ini, baru 2 orang dinyatakan positif narkoba. Kita masih tunggu hasil urine lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Menurut dia, tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah mereka terpengaruh narkotika ataukah tidak. Sejauh ini diduga ada dua orang yang terpengaruh narkotika, sedangkan hasil tes urine 28 orang lainnya belum diketahui. (Baca juga; Polisi Kantongi Identitas Pemegang Senjata Api di Kelompok John Kei )
Terkait pernyataan pengacara yang membantah John Kei adalah orang yang memerintahkan penyerangan, Yusri pun tak mempersoalkannya. Sebabnya, proses hukum yang dilakukan polisi berdasarkan mekanisme hukum dan penyidikan pun berdasarkan saksi maupun bukti.
Begitu juga tentang pernyataan Nus Kei yang ingin berdamai dengan John Kei, papar Yusri, itu semua bisa diserahkan ke pengadilan nanti. Adapun saat ini polisi bakal tetap memproses hukum kasus tersebut mengingat kasusnya merupakan pidana murni.
"Semua kita cek urine dan sementara masih lanjut 30 orang ini, baru 2 orang dinyatakan positif narkoba. Kita masih tunggu hasil urine lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Menurut dia, tes urine dilakukan untuk mengetahui apakah mereka terpengaruh narkotika ataukah tidak. Sejauh ini diduga ada dua orang yang terpengaruh narkotika, sedangkan hasil tes urine 28 orang lainnya belum diketahui. (Baca juga; Polisi Kantongi Identitas Pemegang Senjata Api di Kelompok John Kei )
Terkait pernyataan pengacara yang membantah John Kei adalah orang yang memerintahkan penyerangan, Yusri pun tak mempersoalkannya. Sebabnya, proses hukum yang dilakukan polisi berdasarkan mekanisme hukum dan penyidikan pun berdasarkan saksi maupun bukti.
Begitu juga tentang pernyataan Nus Kei yang ingin berdamai dengan John Kei, papar Yusri, itu semua bisa diserahkan ke pengadilan nanti. Adapun saat ini polisi bakal tetap memproses hukum kasus tersebut mengingat kasusnya merupakan pidana murni.
Lihat Juga :