Desa Sukojati Banyuwangi Jadi Percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia
loading...
A
A
A
BANYUWANGI - Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi terpilih sebagai percontohan desa antikorupsi di Indonesia. Desa Sukojati menjadi satu diantara 10 desa di 10 provinsi yang dipilih dalam program Desa Anti Korupsi besutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Secara khusus kick off pembentukan percontohan desa anti korupsi dilakukan di Lapangan samping Kantor Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022).
"Saya rasa satu desa di Banyuwangi ini (Desa Sukojati) akan menyemai semangat pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan desa bagi semua desa yang ada di Jawa Timur yang saat ini berjumlah 7724 desa," tutur Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai kick off.
Baca juga: Gagal Rampok Taksi Online, Sindikat Pencurian Mobil Ditangkap Massa
Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan, Desa Sukojati terpilih berdasarkan indikator penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi oleh tim asesmen KPK. Yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan kualitas pelayanan publik, Penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
"Pembentukan percontohan desa anti korupsi adalah upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan pemerintahan di level desa, yang mana desa secara langsung akan diukur dengan beberapa indikator desa antikorupsi," ujarnya.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat perlu dilakukan. Karena menurutnya, masyarakat desa berhak tahu dana desa yang mengalir ke desanya peruntukannya jelas dan benar-benar dipergunakan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan peningkatan sumber daya manusia di desa.
"Karena dana desa adalah untuk masyarakat desa. Maka perlu pengawasan yang memang melibatkan peran serta masyarakat, ini akan termotivasi dari terbentuknya percontohan desa anti korupsi," tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan program ini adalah upaya mencegah korupsi dengan melibatkan masyarakat desa. Oleh sebab itu ia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa semangat yang dibangun adalah membangun Indonesia bebas dari korupsi.
"Tentulah upaya-upaya untuk pemberantasan korupsi ini tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri, Mari kita kawal upaya KPK untuk mencegah dan memberantas praktek-praktek Korupsi," katanya.
Dia menjelaskan bahwa, bebas dari korupsi menjadi kata kunci dan penting. Karena tujuan bangsa tidak akan pernah bisa diwujudkan kalau Indonesia masih menghadapi persoalan-persoalan salah satunya adalah persoalan korupsi.
"Kami mengajak segenap kamar-kamar kekuasaan harus melibatkan diri dari upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kamar legislatif, kamar eksekutif, dan kamar yudikatif harus bersih dari praktek-praktek korupsi, begitu kamar partai politik harus lebih dulu membangun integritas dan bebas dari korupsi," ajaknya.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan Kemendes PDTT telah melakukan upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adalah dengan penyederhanaan diksi pada pembuatan kebijakan tahap perencanaan. Melalui hal tersebut maka konsep akan mudah terbangun begitu pun dengan implementasinya. Lalu berupaya pemerintah desa memanfaatkan digitalisasi untuk penyebarluasan informasi pembangunan di desa.
"Hasil APBDes ditampilkan dalam tampilan yang besar di tempat-tempat strategis di desa. Supaya seluruh warga masyarakat bisa tahu dana desa atau APB Desa yang sumbernya banyak bukan hanya dana desa, Itu digunakan untuk apa saja? gimana? Berapa biayanya?" tutur Halim.
Lihat Juga: Berhasil Bangun Ketangguhan Bencana, IRB Jatim Konsisten Turun 36,23 Poin di Lima Tahun Terakhir
Secara khusus kick off pembentukan percontohan desa anti korupsi dilakukan di Lapangan samping Kantor Desa Pakatto Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/6/2022).
"Saya rasa satu desa di Banyuwangi ini (Desa Sukojati) akan menyemai semangat pencegahan korupsi di lingkup pemerintahan desa bagi semua desa yang ada di Jawa Timur yang saat ini berjumlah 7724 desa," tutur Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai kick off.
Baca juga: Gagal Rampok Taksi Online, Sindikat Pencurian Mobil Ditangkap Massa
Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan, Desa Sukojati terpilih berdasarkan indikator penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi oleh tim asesmen KPK. Yaitu Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan kualitas pelayanan publik, Penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
"Pembentukan percontohan desa anti korupsi adalah upaya pencegahan korupsi dengan melibatkan pemerintahan di level desa, yang mana desa secara langsung akan diukur dengan beberapa indikator desa antikorupsi," ujarnya.
Lebih lanjut Khofifah menjelaskan, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat perlu dilakukan. Karena menurutnya, masyarakat desa berhak tahu dana desa yang mengalir ke desanya peruntukannya jelas dan benar-benar dipergunakan untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat desa dan peningkatan sumber daya manusia di desa.
"Karena dana desa adalah untuk masyarakat desa. Maka perlu pengawasan yang memang melibatkan peran serta masyarakat, ini akan termotivasi dari terbentuknya percontohan desa anti korupsi," tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan program ini adalah upaya mencegah korupsi dengan melibatkan masyarakat desa. Oleh sebab itu ia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa semangat yang dibangun adalah membangun Indonesia bebas dari korupsi.
"Tentulah upaya-upaya untuk pemberantasan korupsi ini tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri, Mari kita kawal upaya KPK untuk mencegah dan memberantas praktek-praktek Korupsi," katanya.
Dia menjelaskan bahwa, bebas dari korupsi menjadi kata kunci dan penting. Karena tujuan bangsa tidak akan pernah bisa diwujudkan kalau Indonesia masih menghadapi persoalan-persoalan salah satunya adalah persoalan korupsi.
"Kami mengajak segenap kamar-kamar kekuasaan harus melibatkan diri dari upaya-upaya pemberantasan korupsi. Kamar legislatif, kamar eksekutif, dan kamar yudikatif harus bersih dari praktek-praktek korupsi, begitu kamar partai politik harus lebih dulu membangun integritas dan bebas dari korupsi," ajaknya.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan Kemendes PDTT telah melakukan upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adalah dengan penyederhanaan diksi pada pembuatan kebijakan tahap perencanaan. Melalui hal tersebut maka konsep akan mudah terbangun begitu pun dengan implementasinya. Lalu berupaya pemerintah desa memanfaatkan digitalisasi untuk penyebarluasan informasi pembangunan di desa.
"Hasil APBDes ditampilkan dalam tampilan yang besar di tempat-tempat strategis di desa. Supaya seluruh warga masyarakat bisa tahu dana desa atau APB Desa yang sumbernya banyak bukan hanya dana desa, Itu digunakan untuk apa saja? gimana? Berapa biayanya?" tutur Halim.
Lihat Juga: Berhasil Bangun Ketangguhan Bencana, IRB Jatim Konsisten Turun 36,23 Poin di Lima Tahun Terakhir
(msd)