2 Debt Collector Modus Tunggak Angsuran Diringkus

Minggu, 05 Juni 2022 - 21:36 WIB
loading...
2 Debt Collector Modus...
Dua debt collector di Tangerang ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota karena membawa kabur sepeda motor milik pemuda asal Bogor. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG - Dua debt collector di Tangerang ditangkap jajaran Satreskrim Polrestro Tangerang Kota karena membawa kabur sepeda motor milik pemuda asal Bogor. Aksi mereka kerap meresahkan pengendara motor di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial BAN (28) dan AT (26). Kedua pelaku bersama satu orang lainnya menghadang motor korban dan mengatakan korban menunggak angsuran selama 2 bulan.
Baca juga: Waspadai Pembegalan melalui Modus Debt Collector

"Pelaku mengaku dari pihak leasing karena korban telat angsuran selama 2 bulan selanjutnya memberhentikan," ujar Zain, Sabtu (4/6/2022).

Selanjutnya, korban dibawa pelaku menuju kantor leasing terdekat. Namun, belum sampai kantor leasing korban diturunkan dengan diberikan surat penarikan dan uang sebesar Rp100 ribu. Korban lalu diminta datang ke kantor cabang di Bogor.

"Korban diturunkan di tengah jalan. Pelaku membawa motor dan menyuruh korban menebus motor miliknya di kantor cabang Leuwiliang, Bogor," ungkapnya.

Korban kemudian mendatangi kantor dimaksud, tapi ternyata tidak ada nama seseorang seperti yang disebutkan pelaku. Korban langsung melaporkan kejadian kepada polisi.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor

Tim Opsnal Unit V Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus 2 pelaku di Karang Tengah, Kota Tangerang. "Jadi, modusnya mereka menuduh korban menunggak angsuran motor. Kami akan terus dalami kasus ini. Untuk pelaku lain sudah teridentifikasi," ujar Zain.

Kapolres mengimbau pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt collector segera melapor ke polisi. Pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diduga Jual Data Nasabah...
Diduga Jual Data Nasabah Leasing, 8 Aplikasi Mata Elang Dihapus dari Google
Ternyata Hoax! Pria...
Ternyata Hoax! Pria Ngaku Anak Propam Bohong Demi Hindari Debt Collector | Sindo Today
Didatangi Debt Collector,...
Didatangi Debt Collector, Sarwendah Akui Trauma hingga Konsultasi ke Psikolog
Rekomendasi
Jet Tempur Masa Depan...
Jet Tempur Masa Depan untuk Menggantikan Rafale dan Eurofighter Gagal Terwujud, Ini 4 Alasannya
Partai Pro-Barat Menang...
Partai Pro-Barat Menang Pemilu Armenia, Pukulan Telak bagi Rusia
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved