2 Pemuda Asyik Nyabu di Rest Area Warakas Dibekuk Petugas PJR

Selasa, 23 Juni 2020 - 16:15 WIB
loading...
2 Pemuda Asyik Nyabu...
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda yang asyik menggunakan sabu-sabu di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 14, Rest Area Warakas. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda yang asyik menggunakan sabu-sabu di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 14, Rest Area Warakas. Petugas Patroli Induk Dua, PJR PMJ, Bripka Amir mengungkapkan, kejadian terjadi Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saat melaksanakan patroli menuju arah bandara, kami melihat mobil sedan Honda CR-Z berhenti di pinggir. Kami samperin dan cek, lalu lihat dari kaca samping ada orang yang sedang mempersiapkan alat berupa botol minuman mineral. Saya melihat pengendara itu sedang menyembunyikan sesuatu," ungkap Amir di Mapolresta Jakarta Utara.

Melihat tingkah laku pengendara dan penumpang tersebut, petugas lalu meminta keduanya untuk keluar kendaraan. "Kami tanya dan periksa. Saat digeledah, kami temukan satu plastik klip sabu-sabu di tangan tersangka dan bungkus rokok," kata Amir. (Baca juga; Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos, Kejari Bogor Periksa 40 Saksi dari PNS )

Amir menjelaskan, dua pemuda tersebut tidak bisa mengelak ketika petugas mendapati barang bukti tersebut. "Mereka kaget dan nggak ada ngomong apa-apa ke kami. Setelah itu kami langsung koordinasi dengan Satres Narkotika Jakarta Utara dan menyerahkan keduanya," Jelasnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, berdasarkan penangkapan yang dilakukan PJR Direktorat lalu lintas PMJ, kedua pemuda tersebut berinisial REP (24) dan YS (32). "Untuk barang buktinya narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram, alat sabu, alat isap, dan kendaraan," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, Budhi menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No35/2009 tentang Narkotika. "Pidana penjara paling singkat 4 tahundan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkas Budhi. (Baca juga; Surat-surat Kedaluwarsa, Bus dan Travel Dikandangkan )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Arus Balik, Jasa Marga...
Arus Balik, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif
Arus Balik Lebaran 2026...
Arus Balik Lebaran 2026 Padat, Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B & 62B
Rekomendasi
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved