Pembunuhan Pria Terbungkus Karung, Polisi: Dihajar Dulu Pakai Kapak

Kamis, 02 Juni 2022 - 16:11 WIB
loading...
Pembunuhan Pria Terbungkus...
Polisi mengungkap kronologi detik-detik pembunuhan terhadap Suherlan (59) yang dilakukan dua rekannya berinisial SY (35) dan MYM (18) di rumahnya sendiri. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polisi mengungkap kronologi detik-detik pembunuhan terhadap Suherlan (59) yang dilakukan dua rekannya berinisial SY (35) dan MYM (18) di rumahnya sendiri. Korban dibunuh dengan menggunakan kapak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku SY terlebih dahulu menghajar korban menggunakan sebuah kapak usai melontarkan kalimat candaan dengan unsur pelecehan seksual. Baca juga: Mayat Janda dalam Karung Penuh Darah Hebohkan Pondok Aren

"Pelaku SY menghajar korban dengan kapak di rumah korban walaupun korban teriak, karena bercanda namun pembunuhan tetap dilakukan," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022).

Sebelum aksi pembunuhan itu terjadi, Zulpan mengatakan, ketiganya sempat berkumpul terlebih dahulu di rumah korban sekitar pukul 08.30 WIB untuk menonton video pornografi.

Saat ketiganya menonton video porno tersebut, korban berbicara kepada pelaku SY dengan kalimat bernada pelecehan seksual yang membuat pelaku tersinggung.



"Kalimat ini bisa disampaikan, korban meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau enggak Rp300 ribu dipake (untuk disetubuhi)," bebernya.

Mendengar kalimat tersebut, pelaku langsung naik darah dan cekcok dengan korban hingga melancarkan aksi pembunuhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, identitas pelaku pembunuhan berhasil terungkap dalam waktu satu hari usai ditemukannya jasad Suherlan di bekas galian pasir di Desa Legok, Kabupaten Tangerang. Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Danau Tangerang

"Diakui kedua pelaku, bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh mereka berdua," tandas Zulpan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Berita Terkini
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Infografis
Mahkamah Konstitusi:...
Mahkamah Konstitusi: Foto Kampanye Tidak Boleh Dipoles Pakai AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved