Wali Kota Solo Izinkan Anak 5 Tahun ke Atas Pergi ke Mal
Selasa, 23 Juni 2020 - 11:38 WIB
loading...
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy). Foto/SINDOnews/Ary WW
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) memberikan kelonggaran terkait usia anak yang diperkenankan berada di sejumlah tempat keramaian sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Anak usia 5 tahun ke atas kini diperkenankan diajak ke tempat mal dan tempat wisata setelah sebelumnya dilarang.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 10 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19, anak usia 18 tahun ke bawah tidak diperkenankan ke mal dan tempat wisata.
Kebijakan itu kemudian dilonggarkan yakni anak usia 5 tahun ke atas bisa ke mal dan tempat wisata. “Karena ini mulai pelonggaran, kami atur dalam edaran dulu dan dievaluasi setelah 14 hari,” kata Rudy, Selasa (23/6/2020).
Diakuinya, pelonggaran usia anak yang boleh ke tempat keramaian diantaranya karena desakan para orangtua. Sebab anak anak mereka mulai merasa jenuh terus tinggal di dalam rumah.
Anak usia 5 tahun ke atas kini diperkenankan diajak ke tempat mal dan tempat wisata setelah sebelumnya dilarang.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Solo Nomor 10 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan penanganan COVID-19, anak usia 18 tahun ke bawah tidak diperkenankan ke mal dan tempat wisata.
Kebijakan itu kemudian dilonggarkan yakni anak usia 5 tahun ke atas bisa ke mal dan tempat wisata. “Karena ini mulai pelonggaran, kami atur dalam edaran dulu dan dievaluasi setelah 14 hari,” kata Rudy, Selasa (23/6/2020).
Diakuinya, pelonggaran usia anak yang boleh ke tempat keramaian diantaranya karena desakan para orangtua. Sebab anak anak mereka mulai merasa jenuh terus tinggal di dalam rumah.
Lihat Juga :