Calon Siswa Bintara Polda Metro Mengaku Digagalkan, Kabid Humas: Dia Buta Warna Parsial

Selasa, 31 Mei 2022 - 12:04 WIB
loading...
Calon Siswa Bintara...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pernyataan seorang pemuda bernama Fahri Fadilah Nur Rizki (21) yang digagalkan sebagai calon Bintara Polri 2021. Polisi menyebut sistem tersebut tak dapat masuk karena Fahri buta warna parsial yang menjadi syarat mutlak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Fahri Fadilah merupakan calon siswa bernomor 031125/P0431 tidak diberangkatkan pendidikan karena memiliki masalah kesehatan yaitu buta warna parsial. Baca juga: Calon Siswa Bintara Polri Urutan ke-35 Tak Ikut Berangkat Pendidikan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

"Fahri Fadilah Nurizki telah dinyatakan lulus tahap 1 tahun anggaran 2022. Namun, setelah itu berdasarkan surat dari Mabes Polri sebelum peserta mengikuti pendidikan ada kegiatan supervisi yang dilakukan terhadap para peserta yang sudah lulus. Kemudian supervisi yang dipimpin ketua tim menyebutkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dengan temuan buta warna parsial," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Atas hasil supervisi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan di tempat terakreditasi yang disaksikan Kabid Dokkes PMJ, Kabid Propam, dan Sekretariat SDM PMJ serta ortu atau wali.



Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2022 di RS Polri yang dipimpin oleh dokter spesialis mata. Hasil pemeriksaan tersebut dijelaskan bahwa Fahri mengalami gangguan mata yakni buta warna parsial.

"Asilnya buta warna parsial ini yang membuat yang bersangkutan tidak bisa mengikuti pendidikan karena ini syarat mutlak untuk anggota Polri,” tandasnya.

Dia menjelaskan, kesehatan mata adalah syarat utama dari sisi kesehatan yang harus dipahamkan. Karena dampaknya apabila ada anggota Polri yang memiliki kelainan kesehatan buta warna parsial akan mengganggu dalam bertugas. Baca juga: Rekrutmen Polri: 56 Hafidz Quran, 410 Suku Pedalaman, dan 3.500 Orang Asli Papua

"Dalam tugasnya di lapangan contoh jika dia bertugas mengatur arus lalu lintas maka tidak bisa membedakan atau melihat perbedaan lampu merah kuning hijau dan berdampak pada keselamatan yang bersangkutan dan masyarakat dan banyak hal lain yang bisa ditimbulkan," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
Bedah Statistik 4 Calon...
Bedah Statistik 4 Calon Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved