Polisi Serahkan Tersangka Kasus Penyerangan Pos Koramil Kisor ke Kejari Sorong

Selasa, 31 Mei 2022 - 02:26 WIB
loading...
Polisi Serahkan Tersangka...
Satu dari sembilan tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor yang menewaskan empat Prajurit TNI AD pada 2 September 2021 lalu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Foto SINDOnews
A A A
SORONG - Satu dari sembilan tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor yang menewaskan empat prajurit TNI AD pada 2 September 2021 lalu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong oleh Tim Penyidik Reskrim Polres Sorong Selatan.



Tersangka atas nama MK ini diterima oleh pihak Kejari yang diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto, SH, MH , Senin (30/5/2022) pagi tadi. MK yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong didampingi pengacara Yohanis Mambrasar. Baca juga: KSAD Beri Penghargaan kepada 34 Prajurit TNI AD Atlet SEA Games Vietnam

Sebelumnya, enam tersangka telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan sedang menjalani persidangan di Makassar. Dalam kasus penyerangan Pos Koramil Kisor ini, sebanyak 9 orang ditangkap dan 15 orang masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Dalam pemeriksaan di Kejari Sorong, tersangka MK mengakui seluruh perbuatannya dimana sebelum kejadian, MK dan kawan-kawannya terlebih dahulu melakukan rapat di rumah salah satu tersangka yang mana rapat tersebut dilakukan untuk merencanakan penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor.

Dalam rapat tersebut menurut pengakuan MK, dirinya dan beberapa kawan lainnya diancam dengan menggunakan senjata api oleh salah seorang tersangka yang saat ini masih dalam buronan polisi untuk harus melakukan penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor. Baca juga: 24 Pati TNI AD Naik Pangkat, Mantan Kadispenad Jadi Jenderal Bintang Tiga

"Waktu rapat itu, sekitar pukul 00.00 WIT kami diperintahkan oleh Silas untuk melakukan penyerangan. Di hadapan Silas ada satu pucuk senjata api. Silas mengancam kami yang hadir saat itu berjumlah sekitar 20 orang untuk harus ikut menyerang pos. Jika tidak kami akan ditembak," ungkap MK menirukan ancaman slash satu rekannya.

Dalam pengakuan lainnya, tersangka MK juga menyatakan dirinya juga turut serta melakukan pembacokan terhadap salah satu anggota TNI saat penyerangan terjadi.

"Posisi saya saat itu ikut juga (menyerang, membacok anggota TNI). Saat itu korban dalam posisi tidur dengan selimut. Kawan saya yang pertama membacok, lalu saya ikut membacok korban" ungkap MK di hadapan Jaksa.

Usai melakukan pembacokan, tersangka MK dan kawan-kawannya langsung melarikan diri setelah seluruh korban berhasil di eksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto, SH, MH kepada MNC Portal Indonesia mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan hari ini. Berkas acara pemeriksaan yang bersangkutan turut serta dalam kasus tersebut.

"Untuk perkara pembunuhan anggota TNI yang dari Kisor, Maybrat. Hari ini kita terima tahap dua dari penyidik yakni satu tersangka, atas nama atau inisial MK. Di sini yang bersangkutan sebagai orang yang turut serta dalam kasus pembunuhan tersebut," ujar Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto.

Lanjut Eko, dalam kasus ini dakwaan yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Rekomendasi
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved