Kasasi dikabulkan, Mantan Bupati Sidoarjo divonis 5 tahun

Selasa, 17 September 2013 - 10:35 WIB
Kasasi dikabulkan, Mantan Bupati Sidoarjo divonis 5 tahun
Kasasi dikabulkan, Mantan Bupati Sidoarjo divonis 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Kasus korupsi mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso segera dieksekusi. Pengadilan Tipikor Surabaya telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sidoarjo sewaktu Win masih menjabat bupati.

Wakil Panitera PN Surabaya Soedi Wibowo mengungkapkan, salinan putusan Win Hendaeso telah diterima, pada Jumat 12 September 2013. Selanjutnya, salinan itu akan dikirim ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Maksimal seminggu (sejak putusan diterima) salinan putusan akan diterima oleh Kejari Sidoarjo," ujar Soedi, kepada wartawan, Selasa (17/9/2013).

Dalam putusan kasasi nomer 1891 K/Pid.Sud/2012 disebutkan, majelis hakim agung yang diketuai Suharuddin Utama telah mengabulkan putusan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Putusannya adalah, Win dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dan divonis lima tahun penjara plus denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam putusan itu, Win juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negera sebesar Rp2 miliar. Bila tidak mampu membayar selama sebulan, maka aset dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk diberikan kepada negara.

"Atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Demikian ditulis di dalam amar putusan," katas Soedi membacakan amar putusan tersebut.

Terbitnya putusan tersebut mementalkan putusan bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada April 2012. Di PT, Win dinyatakan bahwa perbuatannya tidak termasuk pidana. Akhirnya, dia dibebaskan.

Vonis PT ini mementalkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara satu tahun penjara plus denda Rp200 juta.

Kasus korupsi Win Hendarso ini terkuak pada tahun 2011. Saat itu, bersama Nunik Ariyani (mantan Kepala Dispenda Sidoarjo) dan mantan pemegang kunci brangkas Dispen Agus Dwi Handoko, Win diduga kuat terlibat pencairan duit Kasda Rp2,3 miliar pada tahun 2005 dan 2007, saat masih menjabat Bupati Sidoarjo.

Sejak diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya akhir 2011, Win belum pernah ditahan kejaksaan. Dengan dijatuhkannya vonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, perkara Win bisa disebut inkracht (berkekuatan hukum tetap).
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2053 seconds (0.1#10.140)