Debt Collector Rampas Motor Warga, Modusnya Tuduh Korban Telat Bayar

Minggu, 29 Mei 2022 - 23:18 WIB
loading...
Debt Collector Rampas...
Polisi meringkus seorang Debt Collector berinisial OYS (31) usai mencuri kendaraan milik korbannya Ilyas Ramadhan di sekitar Kembangan, Jakarta Barat. Foto/Dimas Choirul/MPI
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus seorang Debt Collector berinisial OYS (31) usai mencuri kendaraan milik korbannya Ilyas Ramadhan di sekitar Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menuduh korban belum membayar angsuran.

"Pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korbannya, Pelaku beraksi bersama dengan tiga rekan lainnya namun yang ketiga rekannya berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Minggu (29/5/2022).

Binsar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022. Saat itu pelaku OYS (31) bersama dengan tiga rekannya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Kemudian, pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.

Setibanya di lokasi, pelaku yang saat itu membawa handphone (HP) milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban. Sialnya, saat korban turun dari motor dan berjalan mengambil HP miliknya, sepeda motor milik korban langsung dibawa oleh pelaku.

"Namun saat pelaku (OYS) berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh seorang ibu-ibu," ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kembangan yang sedang berpatroli. Sementara tiga rekan lainnya berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korbannya dibawa ke Polsek Kembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan demgan pasal pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ternyata Hoax! Pria...
Ternyata Hoax! Pria Ngaku Anak Propam Bohong Demi Hindari Debt Collector | Sindo Today
Didatangi Debt Collector,...
Didatangi Debt Collector, Sarwendah Akui Trauma hingga Konsultasi ke Psikolog
Sarwendah Bantah Sudutkan...
Sarwendah Bantah Sudutkan Ruben Onsu dengan Isu Penagih Hutang: Kami Hanya Tak Mau Debt Collector Datang Lagi
Rekomendasi
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Setelah Setahun Vakum,...
Setelah Setahun Vakum, D.O EXO Siap Comeback Solo Agustus 2026
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved