3 terdakwa Cebongan berkas empat divonis 4 bulan 20 hari

Jum'at, 06 September 2013 - 11:57 WIB
3 terdakwa Cebongan berkas empat divonis 4 bulan 20 hari
3 terdakwa Cebongan berkas empat divonis 4 bulan 20 hari
A A A
Sindonews.com - Tiga terdakwa berkas keempat anggota Kopassus yang terlibat kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri dan Sersan Kepala Sutar, divonis empat bulan 20 hari oleh Pengadilan Militer Yogyakarta.

Ketiganya, dikenai Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP mengenai tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

"Kami perintahkan dibebaskan dari tahanan sementara," kata Ketua Majelis Letkol Faridah Faisal, di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jl Ringroad Timur Banguntapan, Bantul, Jumat (6/9/2013).

Sebab, masa tahanan sementara terdakwa di berkas keempat ini lebih lama dari vonisnya. Karena, mereka ditahan sejak awal April lalu. Hal-hal yang memberatkan atas tindakan terdakwa ini juga berpotensi membuat citra buruk TNI.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Otmil sebelumnya, yaitu delapan bulan penjara. Pasal yang dikenakan dalam vonis ini juga sama dengan dakwaannya. Ketiganya ini merupakan anggota intel Kopassus dan Provos yang melakukan penjagaan di pos jaga. Mereka sempat melakukan pengejaran saat Ucok dan terdakwa lainnya keluar dari markas menuju Yogya.

Otmil disidang ini, Letkol Estiningsih menyampaikan, vonis ini jauh terlalu ringan. Namun, pihaknya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sementara, dari Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Syarief Hidayat mengatakan, vonisnya memang termasuk ringan dibandingkan para terdakwa di berkas lainnya.

"Namun, fakta hukum yang ada terlalu parsial. Tidak ada unsur kesengajaan. Mereka (terdakwa) sedang mengumpulkan data untuk menjadi A1," tuturnya.

Berbeda dengan hari pertama vonis kemarin, hari ini suasana di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta lebih sepi. Tidak banyak para pendukung terdakwa yang datang.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8672 seconds (0.1#10.140)