Kasus 4 Orang Tertimpa Tembok Roboh di Cengkareng, Polisi: Murni Kecelakaan
Rabu, 25 Mei 2022 - 14:30 WIB
loading...
Polisi tidak menemukan unsur kelalaian terkait kasus dugaan tembok gudang roboh di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 22 Mei 2022. Foto: Dok/MNC Portal
A
A
A
JAKARTA - Polisi tidak menemukan unsur kelalaian terkait kasus dugaan tembok gudang roboh di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat , Minggu 22 Mei 2022. Kasus tembok roboh yang menimpa empat orang itu murni karena kecelakaan.
"Murni kecelakaan," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022). Baca juga: Kronologi Tembok Setinggi 12 Meter Roboh Timpa 4 Orang di Cengkareng
Ardhie menjelaskan, tembok yang roboh itu merupakan bangunan lama yang sudah lima tahun tidak dipakai. Di mana sang pemilik bangunan berencana merenovasi dengan meninggikan tembok bangunan tersebut agar layak dipakai.
"Sehingga kemarin kan mau digunakan dan diperbaiki namun pada saat proses peninggian itu akhirnya bangunan itu roboh,” ungkapnya.
Ardhie menyebut, kasus tersebut kini telah berakhir dengan damai berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan pemilik gudang. Dalam hal ini, pihaknya memfasilitasi mediasi keduanya.
"Ya dari pihak korban sudah mediasi dengan pihak pemilik," ungkapnya.
"Murni kecelakaan," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022). Baca juga: Kronologi Tembok Setinggi 12 Meter Roboh Timpa 4 Orang di Cengkareng
Ardhie menjelaskan, tembok yang roboh itu merupakan bangunan lama yang sudah lima tahun tidak dipakai. Di mana sang pemilik bangunan berencana merenovasi dengan meninggikan tembok bangunan tersebut agar layak dipakai.
"Sehingga kemarin kan mau digunakan dan diperbaiki namun pada saat proses peninggian itu akhirnya bangunan itu roboh,” ungkapnya.
Ardhie menyebut, kasus tersebut kini telah berakhir dengan damai berdasarkan kesepakatan antara pelapor dan pemilik gudang. Dalam hal ini, pihaknya memfasilitasi mediasi keduanya.
"Ya dari pihak korban sudah mediasi dengan pihak pemilik," ungkapnya.
Lihat Juga :