Yohanes Jahja Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Tangerang Jadi Tahanan Kota

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:30 WIB
loading...
Yohanes Jahja Terdakwa...
Majelis Hakim PN Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kuasa hukum terdakwa Yohanes Jahja menjadi tahanan kota. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kuasa hukum terdakwa Yohanes Jahja untuk menjadi tahanan kota. Terdakwa tersandung dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sekolah unggulan di Tangerang.

”Permohonan penangguhan penahanan dengan terdakwa menjadi tahanan kota kami terima,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tangerang, Selasa (24/5/2022).

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Agra menuturkan bahwa seharusnya sidang lanjutan kemarin beragendakan pembacaan eksepsi.Kendati demikian, pihak kuasa hukum terlapor meminta penangguhan penahanan kliennya menjadi tahanan kota.

”Kemarin eksepsinya belum dibacakan. Pihak penasehat hukum meminta waktu lagi satu minggu,” paparnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (25/5/2022). Baca juga: Yohanes Jahja Terdakwa Dugaan Penipuan Sekolah Unggulan Jadi Tahanan Kejaksaan

Selain itu dia menjelaskan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Yohanes Jahja diterima oleh majelis hakim dan terdakwa bisa menghadiri persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di agenda berikutnya.

“Penangguhan penahanan menjadi tahanan kota dan sudah dikeluarkan penetapan oleh hakim, dikabulkan oleh hakim. Perintah dari hakim nanti terdakwa langsung hadir di persidangan,” ujarnya.

Dijelaskan Agra bahwa saat ini Yohanes Jahja tengah menjadi tahanan di Lapas Pemuda IIA Tangerang, Kota Tangerang.Sidang selanjutnya tanggal 2 Juni 2022 mendatang. Dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Baca juga: Hari Ini, Sidang Eksepsi Kasus Penipuan Sekolah Unggulan di PN Tangerang

Kuasa Hukum Yohanes Jahja, Recci pun membenarkan hal ini. Kendati demikian, dia enggan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. ”Nanti saja didengarkan eksepsinya tanggal 2 Juni nanti. Pembelaan belum jalan juga baru eksepsi, belum ada yang bisa saya sampaikan,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Jerman Tersingkir, Klopp...
Jerman Tersingkir, Klopp Masuk Radar Der Panzer
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved