Ringkus 30 Anak Buah John Kei, 3 Masih Diburu Polisi

Senin, 22 Juni 2020 - 15:03 WIB
loading...
Ringkus 30 Anak Buah...
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (dua kiri) beserta jajaran menunjukkan barang bukti senjata yang dipakai saat penyerangan oleh anak buah John Kei di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020). Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Polisi tengah memburu tiga anak buah John Refra Kei atau John Kei yang diduga terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan pembunuhan di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu 21 Juni 2020. Ketiganya saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Hal itu disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya , Kombes Tubagus Ade Hidayat. Kata dia, selain meringkus 30 orang kelompok John Kei yang melakukan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, masih ada 3 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan kini masuk DPO.

"Ada tiga orang DPO, inisialnya saya lupa, dia terlibat penyaniayaan, masih dicari dan sudah teridentifikasi identitasnya," ujar Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (Baca juga: Polisi Cari Senpi yang Diduga Dipakai Anak Buah John Kei di Rumah Nus Kei )

Menurutnya, tiga orang DPO itu merupakan kelompok John Kei yang ikut melakukan penganiayaan. Polisi juga masih mendalami adanya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Sedangkan 30 orang kelompok John Kei yang ditangkap itu memiliki perannya masing-masing saat beraksi di dua lokasi berbeda itu.

"Perannya ada yang bermain di TKP satu dan ada juga yang di TKP dua, lalu ada yang di pemufakatan jahatnya saat menyusun perencanaan, ada yang menjaga saat kejadian, ada yang tugasnya mencari teman atau yang jadi sasarannya," tutur Ade.

John Kei sendiri, tambahnya, merupakan orang yang terlibat dalam hal memerintah, mengkoordinasikan dan perencanaan. Adapun saat ditangkap di kawasan Kota Bekasi, mereka tak melakukan perlawanan dan tak sampai terjadi aksi baku tembak.

"Pasalnya dikenakan pasal berlapis, 340 KUHP, 351 KUHP, dan UU Darurat juga dengan ancaman hukuman mati yah," katanya. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Beberkan Kronologis Penyerangan Kelompok John Key )

Dalam aksi penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei itu di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Tangerang, satu orang meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka, baik luka berat maupun luka ringan. Lalu, ada juga kerusakan pada rumah, kendaraan, dan gerbang perumahan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Rekomendasi
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
3 Buah untuk Penderita...
3 Buah untuk Penderita Autoimun yang Mudah Didapatkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved