Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun, Wagub DKI: Keinginan dari Warga

Sabtu, 21 Mei 2022 - 09:16 WIB
loading...
Masa Jabatan RT/RW Jadi...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pasal 28 ayat 1 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. "Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri yang baik ya," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022) malam.

Ariza menekankan, Pemprov DKI selalu mendukung kebijakan sesuai aturan yang berlaku serta sesuai dengan harapan masyarakat. "Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.

Ariza menambahkan, prinsipnya Pemprov dengan masyarakat harus mengayomi dan bersinergi berkolaborasi untuk kepentingan bangsa. Baca: Revisi Pergub Era Ahok, Anies Tandatangani Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

"Jadi kita nih harus mengayomi bersinergi berkolaborasi untuk ke pentingan bangsa kepentingan negara kepentingan bersama. Kepentingan warga kepentinga rakyat , jadi pemprov itu harus seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan penguru RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

"Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," tulis Pasal 28 ayat 1 Pergub 22 dilihat, Jumat (20/5/2022).

Adapun Pergub tersebut diteken Anies pada 28 April 2022. Diketahui Pergub 22 merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pergub masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.

"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pergub yang ditandatangani Anies.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Berita Terkini
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved