Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun, Wagub DKI: Keinginan dari Warga

Sabtu, 21 Mei 2022 - 09:16 WIB
loading...
Masa Jabatan RT/RW Jadi...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pasal 28 ayat 1 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. "Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri yang baik ya," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022) malam.

Ariza menekankan, Pemprov DKI selalu mendukung kebijakan sesuai aturan yang berlaku serta sesuai dengan harapan masyarakat. "Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.

Ariza menambahkan, prinsipnya Pemprov dengan masyarakat harus mengayomi dan bersinergi berkolaborasi untuk kepentingan bangsa. Baca: Revisi Pergub Era Ahok, Anies Tandatangani Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun

"Jadi kita nih harus mengayomi bersinergi berkolaborasi untuk ke pentingan bangsa kepentingan negara kepentingan bersama. Kepentingan warga kepentinga rakyat , jadi pemprov itu harus seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan penguru RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Rahasia di Balik Kesuksesan...
Rahasia di Balik Kesuksesan Pembukaan Hotel, Ternyata Bukan Saat Gunting Pita
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved