Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun, Wagub DKI: Keinginan dari Warga
Sabtu, 21 Mei 2022 - 09:16 WIB
loading...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. Aturan terbaru itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pasal 28 ayat 1 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. "Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri yang baik ya," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022) malam.
Ariza menekankan, Pemprov DKI selalu mendukung kebijakan sesuai aturan yang berlaku serta sesuai dengan harapan masyarakat. "Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.
Ariza menambahkan, prinsipnya Pemprov dengan masyarakat harus mengayomi dan bersinergi berkolaborasi untuk kepentingan bangsa. Baca: Revisi Pergub Era Ahok, Anies Tandatangani Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun
"Jadi kita nih harus mengayomi bersinergi berkolaborasi untuk ke pentingan bangsa kepentingan negara kepentingan bersama. Kepentingan warga kepentinga rakyat , jadi pemprov itu harus seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan penguru RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perpanjangan masa jabatan RT/RW menjadi 5 tahun merupakan keinginan warga. "Itu memang keinginan dari warga dari RT sendiri yang baik ya," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022) malam.
Ariza menekankan, Pemprov DKI selalu mendukung kebijakan sesuai aturan yang berlaku serta sesuai dengan harapan masyarakat. "Prinsipnya kalau kami ini selalu mendukung kebijakan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan harapan masyarakat," ujarnya.
Ariza menambahkan, prinsipnya Pemprov dengan masyarakat harus mengayomi dan bersinergi berkolaborasi untuk kepentingan bangsa. Baca: Revisi Pergub Era Ahok, Anies Tandatangani Masa Jabatan RT/RW Jadi 5 Tahun
"Jadi kita nih harus mengayomi bersinergi berkolaborasi untuk ke pentingan bangsa kepentingan negara kepentingan bersama. Kepentingan warga kepentinga rakyat , jadi pemprov itu harus seperti itu," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan penguru RT/RW menjadi 5 tahun. Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Lihat Juga :