John Kei Bebas Bersyarat dan Kembali Berulah, Ini Kata Polisi

Senin, 22 Juni 2020 - 14:07 WIB
loading...
John Kei Bebas Bersyarat...
Polisi memproses John Kei secara hukum karena telah melakukan tindak pidana penyerangan dan pembunuhan di kawasan Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polisi memproses John Kei secara hukum karena telah melakukan tindak pidana penyerangan dan pembunuhan di kawasan Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat, meskipun baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei memang baru saja bebas bersyarat pada Desember 2019. Adapun syarat bebas bersyarat itu lantaran sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan berkelakuan baik.

"Memang dia menerima bebas bersyarat pada Desember 2019, tapi ini jelas dia membuat tindak pidana. Jadi kami akan proses dan itu butuh waktu untuk pendalamannya," ujarnya pada wartawan, Senin (22/6/2020). (Baca juga; Ringkus John Kei, Polisi Gali Motif Penyerangan dan Pembacokan di Cengkareng )

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, polisi saat ini fokus terkait penanganan pidana yang dilakukan John Kei dan kelompoknya. Adapun terkait persoalan bebas bersyarat yang diterima John Kei itu, semuanya merupakan kewenangan Ditjen PAS.

"Sejauh ini saya belum (koordinasi dengan Ditjen PAS), tapi komunikasi lewat telepon sudah. Nah kalau kita kan masuk aspek penyidikan tindak pidana yang dia lakukan, sedangkan dari Lapas itu adalah kebijakannya," katanya. (Baca juga; Polisi Selidiki Keterkaitan Pembacokan di Cengkareng dan Penyerangan di Tangerang )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Rekomendasi
Tesla Cybercab, Mobil...
Tesla Cybercab, Mobil Listrik Tanpa Setir Mulai Mengaspal
iPhone 18 Pro Max Kapasitas...
iPhone 18 Pro Max Kapasitas Baterai Diklaim Jauh Melampaui Samsung S26 Ultra
Substitute Wife of the...
Substitute Wife of the Tycoon Tayang di V+Short, Microdrama China yang Penuh Intrik Keluarga
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved