Sopir Elf Maut yang Menewaskan 7 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Jum'at, 20 Mei 2022 - 18:54 WIB
loading...
Polres Karawang menetapkan Deni Budiman (41), sopir Elf maut dalam kecelakaan di Jalan Tamelang -Purwasari yang menewaskan 7 orang dan 10 orang luka-luka, sebagai tersangka. (Ist)
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan Deni Budiman (41), sopir Elf maut dalam kecelakaan d i Jalan Tamelang-Purwasari yang menewaskan 7 orang dan 10 orang luka-luka, sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah dilakukan gelar perkara dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Kondisi tersangka Deni Budiman masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Purwakarta, karena mengalami luka berat
"Pengemudi mobil Elf, DB, kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Purwasari," kata Kasalantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibie Ade Jama, Jumat (20/5/22).
Menurut Habibie, penetapan tersangka DB dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP di lokasi kejadian. Polisi juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka. "Kami juga melakukan tes urin, dan hasilnya negatif," katanya.
Habibie menceritakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka diketahui mobil Elf yang dikemudikan tersangka DB merupakan kendaraan antar jemput karyawan.
Penetapan itu setelah dilakukan gelar perkara dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Kondisi tersangka Deni Budiman masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Purwakarta, karena mengalami luka berat
"Pengemudi mobil Elf, DB, kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Purwasari," kata Kasalantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibie Ade Jama, Jumat (20/5/22).
Menurut Habibie, penetapan tersangka DB dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP di lokasi kejadian. Polisi juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka. "Kami juga melakukan tes urin, dan hasilnya negatif," katanya.
Habibie menceritakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka diketahui mobil Elf yang dikemudikan tersangka DB merupakan kendaraan antar jemput karyawan.
Lihat Juga :