Diduga Salahi Aturan, Dermaga di Pantai Mutiara Jakut Harus Dibongkar

Jum'at, 20 Mei 2022 - 12:02 WIB
loading...
Diduga Salahi Aturan,...
Warga Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mendesak pembongkaran bangunan dermaga di Blok SB No 15 A. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Warga Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara , mendesak pembongkaran bangunan dermaga di Blok SB No 15 A. Dermaga tersebut diduga menyalahi aturan tata ruang Jakarta karena melakukan reklamasi, pembetonan dan melampaui ketentuan panjang dan lebar dermaga pribadi.

Berman Sitompul, kuasa hukum sejumlah warga yang memiliki kaveling lahan dan bangunan di Perumahan Pantai Mutiara mengungkapkan pembangunan dermaga diduga dengan mereklamasi perairan dan dengan ketinggian yang diperkirakan melebihi batas. “Akibatnya, alur perairan menyempit karena dermaga terlalu menjorok ke kanal,” ujarnya, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Kapal-kapal di Dermaga Eksekutif Perlu Diaudit

Pada 29 Oktober 2021, pihaknya telah menyampaikan surat berupa laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan bila memang terdapat pelanggaran hukum sehubungan dengan pembangunan proyek dermaga di Perumahan Pantai Mutiara.

Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan atas temuan yang diperoleh, pihaknya diminta membuat laporan polisi (LP) sebagaimana telah dilakukan berdasarkan LP Nomor: LP/B/0008/1/2022/SPKT/Bareskrim tanggal 6 Januari 2022. Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kejahatan tentang Penataan Ruang, Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Cipta Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 69 dan/atau Pasal 70 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup; serta Pasal 299 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Mewahnya Mansion Mayweather Rp259 Miliar Plus Dermaga di Pantai Miami

Kemudian, pada 10 Maret 2022 lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang di antaranya menyatakan bahwa penyidik telah menerima surat tertanggal 7 Maret 2022 dari salah satu terlapor yaitu pemilik bangunan Blok SB No 15 A yang pada intinya bersedia memperperbaiki bangunan dengan membongkar dermaga yang telah dibangun.

Berdasarkan SP2HP itu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan melakukan pembongkaran dan perbaikan dermaga sesuai aturan berlaku. Penyidik akan melakukan pembukaan police line pada lokasi dermaga.

“Namun, nyatanya seperti yang kami lihat hingga saat ini tidak terjadi pembongkaran dan perbaikan atas bangunan yang didirikan sesuai aturan berlaku sebagaimana disebutkan dalam surat penyidik Dirtipiter Bareskrim kepada kami,” ujar Berman. Karena itu, dia mendesak Bareskrim bersikap tegas kepada pemilik bangunan dermaga.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
SIG Rampungkan Proyek...
SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Ekspor Rp1,4 Triliun di Tuban
Pemerintah Diminta Tambah...
Pemerintah Diminta Tambah Dermaga di Pelabuhan Merak Demi Kelancaran Mudik Lebaran
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved