Pelonggaran Aturan Penerbangan Diharap Bisa Tingkatkan Jumlah Penumpang

Kamis, 19 Mei 2022 - 14:10 WIB
loading...
Pelonggaran Aturan Penerbangan Diharap Bisa Tingkatkan Jumlah Penumpang
Aktivitas para penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin. Dengan adanya pelonggaran aturan penerbangan diharap bisa mendongkrak jumlah penumpang. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - PT Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin , menargetkan peningkatan jumlah penumpang, setelah Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Udara mengeluarkan aturan baru terkait penerbangan.

Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam surat edaran Menhub dengan nomor 56 tahun 2022, tentang persyaratan perjalanan domestik, yang mengatur calon penumpang pesawat tidak harus melakukan swab PCR dan anti gen bagi mereka yang telah melakukan vaksin dosis 2 dan booster.



Sementara untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, tetap wajib melakukan swab PCR dan anti gen 1x24 jam.

CO GM Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin , Amiruddin Florensius menuturkan, dengan diberlakukannya aturan baru domestik ini, pihaknya berharap geliat penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin bisa meningkat.

Dia menuturkan, Pascaarus mudik lebaran 2022 ini, geliat penerbangan saat ini kembali normal, yakni 28 ribu penumpang perharinya. Sehingga dengan pemberlakuan aturan baru ini, diharapkan diikuti dengan antusiasme lonjakan penumpang di Bandara.

"Kita berharap adanya aturan baru ini bisa diikuti dengan peningkatan jumlah penumpang pesawat," ujarnya, Kamis, (19/05/2022).

Amiruddin menuturkan, pasca aturan baru ini, Angkasa Pura I menargetkan, jumlah penumpang bisa menembus di angka 30 ribu penumpang perharinya.

"Ya kalau kita sih target setidaknya dalam sehari itu bisa menembus angka 30 ribu penumpang," ujarnya kepada wartawan.

Meski ada aturan baru, namun pihaknya masih memprioritaskan penerapan protokol kesehatan bagi calon penumpang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)