Begal Ibu Muda di Teluknaga, Ayah dan Anak Ini Ditangkap Polres Tangerang

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:30 WIB
loading...
Begal Ibu Muda di Teluknaga,...
Seorang ayah dan anaknya yakni, E (46) dan MM (21) ditangkap petugas Polres Tangerang Kota terkait kasus begal.Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Seorang ayah dan anaknya yakni, E (46) dan MM (21) ditangkap petugas Polres Tangerang Kota terkait kasus begal. Korban pembegalan ayah dan anak ini ialah Galuh Julitri (22) yang saat itu mengendarai motor membonceng dua anaknya.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus begal ini terjadi pada 21 April 2022 lalu di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Saat itu korban sedang mengendarai motor sambil membonceng dua anaknya yang berusia 3 dan 4 tahun.

Korban hendak menitipkan kedua anaknya ke rumah salah seorang kerabatnya."Di tengah perjalanan korban dipepet dari belakang oleh dua pelaku. Salah satu pelaku memukul ke arah muka, serta membacok menggunakan sebilah golok panjang mengarah ke kepala dan tangan sebelah kiri korban," kata Zain dalam keterangan, Selasa (17/5/2022).

Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala bagian kiri dan pergelangan tangan kiri saat mempertahankan sepeda motornya. Mendapat serangan ini korban berteriak minta pertolongan, hingga membuat pelaku panik dan gagal merampas motor korban.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV petugas akhirnya menangkap E dan MM yang merupakan warga Lebak, Banten. Baca: Gempar! Terlilit Utang, Penghuni Apartemen Duren Sawit Gantung Diri

"Pelaku ini merupakan ayah dan anak. Keduanya ditangkap pada Senin, 16 Mei 2022 kemarin di Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten," ujarnya.

Menurut Zain, E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor. Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya pidana 12 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Rekomendasi
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved