Jakarta Perpanjang PPKM Level 2, Anies: Insya Allah Sebentar Lagi Kita Lewati

Kamis, 12 Mei 2022 - 17:49 WIB
loading...
Jakarta Perpanjang PPKM...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa DKI akan segera melewati pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Anies mengajak masyarakat agar terus berdoa. Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level 2 selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.

Baca juga: Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Luar Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa DKI akan segera melewati pandemi Covid-19. Oleh karenanya, Anies mengajak masyarakat agar terus berdoa.

"Insya Allah, sebentar lagi kita akan segera melewati pandemi ini dengan baik. Terus bersabar, bersama-sama kita berdoa, dan jaga imunitas tubuh, jaga kesehatan. Semoga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya," ucap Anies dalam keterangnnya, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Terima Gelar Kehormatan Tuan Penata Negara, Anies Kenang Jadi Mendikbudristek

Anies juga meminta masyarakat agar jangan abai. Tetap disiplin protokol kesehatan saat berkegiatan sehari-hari.

"Ingat, pandemi ini belum benar-benar berakhir. Jangan abai, tetap pakai maskernya, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap selesai berkegiatan,” tandanya.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Berita Terkini
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Infografis
Anies Ganti Nama RSUD...
Anies Ganti Nama RSUD di DKI Jakarta Jadi Rumah Sehat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved