Dua rampok ditangkap Polda Jateng

Rabu, 24 Juli 2013 - 20:03 WIB
Dua rampok ditangkap Polda Jateng
Dua rampok ditangkap Polda Jateng
A A A
Sindonews.com - Petugas gabungan dari Unit Reserse Kriminal Polsek Gajahmungkur dan Reserse Mobil Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua pelaku perampokan rumah toko di Jalan Cinde Barat I nomor 1, Candisari, Gajahmungkur.

Dua dari tiga tersangka ditangkap di Sragen. Masing - masing; Hendrik alias Aji (37) dan Danu Sinduarta (36) warga Desa Gompang, Kartosuro, Solo.

Satu tersangka lagi masih dikejar, sudah diidentifikasi bernama Tubagus Indra Gunawan (38) warga Jl Banjaran no 92, Kampung Andir RT02/RW10, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Bandung.

Tersangka Hendrik untuk sementara dibawa ke Mapolda DIY, karena juga tersangkut kasus di sana.

Sedangkan tersangka Danu tiba di Mapolrestabes Semarang dengan sebelah kaki pincang karena ditembak polisi saat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti mobil Nissan X Trail H 9435 UG dan Swift G 8523 FB yang sempat dibawa kabur pelaku.

Mobil Nissan ditinggal di Alfamart Jalan Wahidin Semarang, sedangkan Swift ditinggal di dekat Markas Yonif 400/Raider, Srondol.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya, satu
sepeda motor Ninja, satu sepeda motor Vixion, Mio dan Trail.
Turut diamankan dua pistol air softgun milik pelaku, delapan buku tabungan, sembilan kartu kredit, satu paspor dan belasan KTP atas nama tersangka Hendrik, dan uang tunai Rp28juta.

Tersangka Danu mengaku ikut memukul korban dari belakang saat insiden perampokan. Walau terlibat, ia mengaku hanya diajak.

"Saya dapat bagian Rp100juta, uangnya sebagian untuk membayar hutang, menebus gadai motor Vixion dan membeli motor Trail. Pelaku utamanya si Hendrik, yang pukul pakai pistol," katanya sembari menahan sakit di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2013).

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan sejauh ini masih dikembangkan penyidikannya.

"Termasuk mengembangkan kemungkinan kejahatan lain, karena tersangka ini mempunyai banyak identitas. Yang dibawa ke Polda DIY itu karena ada kasus di sana," ungkapnya.

Tersangka sendiri, kata Elan, untuk sementara dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka kami tahan dengan barang bukti. Korban Jajang sendiri, menderita luka di kepala akibat dipukul gagang pistol. Mendapat tiga jahitan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua korban perampokan masing – masing bernama Martinus Rendi (48) dan Jajang Yuliyanto (47). Jajang adalah korban yang sempat dipukul pelaku menggunakan gagang pistol saat ditodong.

Tiga pelaku datang menggunakan taksi, selain merampas uang Rp600juta, pelaku juga merampas uang pribadi korban senilai Rp80juta.

Dua mobil yang dibawa kabur pelaku pada insiden sekira pukul 13.30 itu, masing – masing pelaku menggasak uang Rp680juta dan dua unit mobil yakni Nissan X Trail warna hitam nomor polisi H 9435 UG dan Suzuki Swift warna silver nomor polisi Q 8523 FB.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3745 seconds (0.1#10.140)