Polisi tembak penodong mahasiswa di Undip

Selasa, 02 Juli 2013 - 18:33 WIB
Polisi tembak penodong mahasiswa di Undip
Polisi tembak penodong mahasiswa di Undip
A A A
Sindonews.com - Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tembalang meringkus dua pelaku penodongan mahasiswa yang beraksi di kawasan Universitas Diponegoro (Undip) Tembalang, Kota Semarang.

Salah satu pelaku ditembak kakinya oleh petugas, karena berusaha melawan. Masing – masing pelaku; Mohammad Azis alias Kentang (25), seorang pengangguran warga Kampung Mayangsari RT001/RW002, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dan Feri Syaibudin alias Bebek (26), pekerja serabutan warga Jalan Taman Jonggringsaloko RT008/RW013, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat.

Petugas mengamankan barang bukti hasil menodong, yakni sebuah BlackBerry dan sebuah ponsel Nokia 1280, parang, serta motor Yamaha Mio nomor polisi H 3427 AW warga merah marun yang digunakan pelaku saat beraksi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tembalang.

Dua tersangka diketahui menodong dua mahasiswa di lapangan basket tak jauh dari Stadion Undip Tembalang pada Rabu (5/6) sekira pukul 22.50 WIB. Mereka menodong dua mahasiswa, masing – masing; Mochamad Khalid Pradito (19), warga asli Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang dan Ahmad Sholahun Nidham (19), warga asli Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Korban Khalid bahkan menderita luka sobek di pipi akibat sayatan parang dari pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Elan Subilan mengatakan modus kejahatan yang dilakukan dua tersangka adalah pura – pura bertanya alamat kepada korbannya. Ketika korban lengah, tersangka lalu menodongkan senjata tajam sebelum merampas aneka barang berharganya.

“Tak lama setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Tembalang dan langsung ditindaklanjuti anggota. Para pelaku ditangkap di kawasan Meteseh Tembalang,” katanya Selasa (2/7/2013).

Dua tersangka ini, kata Elan, dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

“Kami terus kembangkan penyidikannya. Bisa jadi, dua tersangka ini adalah pelaku yang sering beraksi di wilayah Tembalang, tidak terkecuali kawasan kampus,” tambahnya

Tersangka Feri mengaku mengancam dan menodong korban karena kondisi lokasi kejadian cukup gelap.

“Saya ancam pakai parang. Hasilnya biasa kami bagi berdua untuk bersenang – senang,” akunya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6628 seconds (0.1#10.140)