Kendarai Pajero Saat Rampok Toko Emas, 5 Pelaku Dibekuk Polisi

Sabtu, 23 April 2022 - 14:03 WIB
loading...
Kendarai Pajero Saat...
Mobil Pajero yang digunakan pelaku untuk merampok toko meas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, diamankan polisi. Foto: MNC Portal/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Sebanyak lima tersangka kasus pencurian toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap polisi. Pencurian itu terjadi pada Selasa 12 April 2022 dan sempat viral di media sosial karena para pelaku masuk ke dalam mobil Pajero Sport setelah mencuri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, tiga pelaku di antaranya merupakan perempuan. Kelima pelaku diketahui berasal dari wilayah Sumatera dan ditangkap di rumah masing-masing. Baca juga: Polisi Buru Gerombolan Emak-emak Perampok Toko Emas di Pasar Cisoka

"Dari kasus itu kami menangkap lima orang yang tiga di antaranya perempuan, yaitu S (44), NA (27), dan M (32). Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang " katanya di Tangerang, Sabtu (23/4/2022).

Adapun pelaku memiliki peranan masing-masing, yaitu mengalihkan perhatian penjaga toko dengan bertanya soal harga emas dan yang lain mengambil emas yang ada di etalase. Hal itu mereka lakukan secara bertahap agar penjaga toko tidak curiga.

"Pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," lanjut Zain.



Setelah berhasil mengutil kalung emas, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil Pajero. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk. Polisi lalu menemukan mobil serupa yang diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.

"Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan mapping, tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.

Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Polresta Tangerang berikut barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus.ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandas Zain. Baca juga: Kebelet Mabuk, Tiga Remaja Rampok Pemotor
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Afrika Selatan Tersingkir,...
Afrika Selatan Tersingkir, Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved