Jelang Idul Fitri, Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Bersih Gratifikasi

Kamis, 21 April 2022 - 07:23 WIB
loading...
Jelang Idul Fitri, Bank Sulselbar Tegaskan Komitmen Bersih Gratifikasi
Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar, Dian Anggriani Utina. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Setiap perusahaan perlu untuk terus menjaga dan menjunjung kode etik dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate Governance ), termasuk saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.

Seperti halnya Bank Sulselbar yang senantiasa menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi setiap pengambilan keputusan, kebijakan perusahaan, penutupan suatu pertanggungan, dan sebagainya.

Salah satu bentuk komitmen yang ditunjukkan Bank Sulselbar adalah seluruh jajaran Direksi dan Pegawai tidak menerima ataupun meminta hadiah maupun bingkisan dalam bentuk apapun dari seluruh stakeholder.



Direktur Kepatuhan Bank Sulselbar, Dian Anggriani Utina mengatakan, gratifikasi bisa menjerat siapa saja dan mungkin terjadi di berbagai kegiatan seperti momen keagamaan, adat istiadat, dan sebagainya.

"Untuk menjaga dan meningkatkan budaya anti-gratifikasi, Kami menerapkan berbagai metode. Seperti sosialisasi melalui berbagai media mengenai seluruh insan Bank Sulselbar yang tidak menerima dan meminta pemberian hadiah dalam bentuk apapun dalam momentum apa saja, pembuatan pernyataan kode etik dan anti fraud yang ditandatangani oleh seluruh pegawai setiap tahun, dan himbauan atau reminder di sela berbagai kesempatan atau pertemuan untuk menghindari yang namanya gratifikasi," ujar Dian.

Penerapan tata kelola perusahaan yang baik/ Good Corporate Governance (GCG) dan program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) terus dilakukan terutama pada aktivitas perkreditan dan pengadaan dan tidak hanya berlaku untuk pegawai internal saja melainkan rekanan.

Seperti adanya pakta integritas yang membuat transaksi bisnis dengan mitra keuangan selalu mengedepankan kehati-hatian, tidak mengandung benturan kepentingan atau di bawah tekanan serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun pegawai yang ditemukan menerima gratifikasi langsung mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan rekanan atau mitra yang memberikan gratifikasi masuk pada catatan hitam perusahaan.

Peran atau fungsi Direktur Kepatuhan beserta seluruh divisi terkait tidak hanya memberikan dan menjalankan program saja namun juga ada pengawasan secara konsisten di dalamnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)