Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal via Pos

Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:24 WIB
loading...
Bea Cukai Juanda Gagalkan...
Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Rokok Ilegal via Pos
A A A
SIDOARJO - Selama masa pandemi Covid-19, Bea Cukai Juanda tetap melakukan pengawasan secara maksimal termasuk pengawasan peredaran rokok ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara. Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Ratusan batang rokok ilegal tersebut, merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Juanda sejak bulan Maret sampai Juni 2020. Setidaknya ada 82 penindakan rokok ilegal jenis sigaret kretek berbagai merek.

Dari 82 penindakan tersebut, petugas mengamankan 84 karton, dengan rincian 2.714 slop, 27.559 bungkus dan 540.230 batang rokok.

“Ada 484.030 batang rokok tanpa pita cukai dan 56.200 batang memakai pita cukai palsu,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Kamis (18/6/2020).

Sebanyak 540.230 batang rokok diperkiraan nilai barang sebesar Rp551 juta, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp320.529.264. “Potensi kerugian negara mencapai Rp 320 juta,” terangnya.

Budi menjelaskan penindakan terhadap pengiriman rokok ilegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.

Selanjutnya petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan fisik barang terhadap kiriman yang mendapat atensi didampingi petugas PT Pos Indonesia. “Dalam pemeriksaan keaslian pita cukai, petugas menggunakan alat pendeteksi keaslian pita cukai dengan Hologram Reader dan Ultraviolet,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelitian, sebagian besar pelaku pengiriman merupakan pelanggar tidak dikenal karena tidak dapat dihubungi serta sulitnya penyampaian surat panggilan karena pada resi pengiriman tidak menyebutkan alamat lengkap, hanya nama kota besar saja.

“Modus yang digunakan yakni pelaku menyamarkan pemberitahuan nama barang serta tidak menyebutkan alamat pengirim dan penerima secara lengkap,” jelasnya.

Oleh karena itu, terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal merupakan barang yang dikuasai negara (BDN) untuk selanjutnya ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Budi menambahkan, penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Bea Cukai Juanda untuk memberantas peredaran rokok ilegal saat pandemi covid-19. “Tahun 2019 juga ada 55 penindakan,” pungkasnya.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1592 seconds (0.1#10.140)