Lemahnya Pengawasan Internal Membuat BMT Insan Mandiri Bobol Rp5 Miliar

Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:27 WIB
loading...
Lemahnya Pengawasan Internal Membuat BMT Insan Mandiri Bobol Rp5 Miliar
Pengamat ekonomi UII Yogyakarta Prof. Edi Suandi Hamid mengatakan kasus di BMT Insan Mandiri di Banyumas tidak terlepas dari lemahnya pengawasan internal. (Foto/BMT-insanmandiri.com)
A A A
YOGYAKARTA - Pengamat ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Edi Suandi Hamid mengatakan kasus BMT Insan Mandiri di Banyumas tidak terlepas dari permasalah internal di lembaga perbankan itu, terutama pengawasan internal.

Jika pengawasan internal baik maka jka terjadi penyimpangan dapat terdeteksi oleh sistem pengawasan internal (SPI). Namun untuk kasus di BMT Insan Mandiri, kata dia, tidak tercium dan baru tercium kalau ada keluhan atau pengaduan nasabah.

“Terkait kasus seperti ini memang menjadi masalah internal BMT, utamanya dalam pengawasan internal yang sebetulnya bisa terlihat dalam Sistem Pengawasan Internal (SPI) yang dilakukan,” terang Edi yang juga Rektor Universitas Widya Mataram Yogyakarta ini . (BACA JUGA: Ratusan Nasabah di Banyumas Histeris Mengetahui Uangnya Rp5 M Raib)

Menurut Edi karena nasabah sudah banyak mengeluh seharusnya langsung direpons oleh manajemen untuk melakukan penyelidikan. Kekeliruan BMT bisa terjadi karena kewenangan besar pada karyawan dan tidak ada pengawasan yang ketat terhadapnya, kecuali melakukan kerja sama dengan beberapa pihak termasuk juga orang dalam.

“Kalau pengawasan kelembagaan, sebenarnya BMT atau koperasi syariah pada pelaksanaan diawasi oleh tiga lembaga di antaranya otoritas jasa keuangan, Dewan Pengawas Syariah dan Kementerian Koperasi atau Dinas Koperasi,” tandasnya.

Lebih celakanya lagi BMT tidak dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), sehingga BMT harus bertanggung jawab. Ini pasti sangat berat bagi BMT yang bisa saja akan bangkrut karena harus menanggung kewajibannya. (BACA JUGA: Begal Penikam Anggota Brimob Polda Sumut Ditembak)

“Karena itu harus pengawasan ketat dan penindakan kepada internal yang melakukan penyimpangan. Selain itu juga perlu edukasi kepada masyarakat, baik yang menyangkut manfaat dan resiko dalam investasi dalam bentuk deposito,” paparnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)