Pemkot Jakarta Selatan Larang ASN Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
Selasa, 19 April 2022 - 16:44 WIB
loading...
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik menggunakan mobil dinas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melarangAparatur Sipil Negara ( ASN ) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022 . Bila ada yang nekat, ASN akan diberikan tindakan tegas.
"Lari ke peraturan kepegawaian, sudah ada aturan edarannya. Aturan kepegawaian main lah," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022). Baca juga: ASN Boleh Mudik, Menpan RB: Dilarang Gunakan Mobil Dinas
Menurut dia, ASN tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022. Maka itu, pihaknya bakal menindak manakala ada yang melanggar aturan tersebut.
"Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas enggak boleh keluar," tuturnya.
Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Lari ke peraturan kepegawaian, sudah ada aturan edarannya. Aturan kepegawaian main lah," kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022). Baca juga: ASN Boleh Mudik, Menpan RB: Dilarang Gunakan Mobil Dinas
Menurut dia, ASN tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022. Maka itu, pihaknya bakal menindak manakala ada yang melanggar aturan tersebut.
"Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas enggak boleh keluar," tuturnya.
Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Lihat Juga :